Beranda Batam Hampir 108 Kg Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri

Hampir 108 Kg Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri

22
0
Ekspose kasus narkoba
Ekspose kasus narkoba

Keprisatu.com –  Polresta Barelang menggelar konferensi Pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 107.258 Kg yang dipimpin oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan yang didampingi oleh Kepala Kanwil DJBC Akhmad Rofiq, Dir Narkoba Kombes Pol Muji Supriyadi, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol
Henry P Simanjuntak, Kepala Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Kajari Batam Amanda, Kabidkum Polda Kepri Kombes Pol Djoko Trisulo, Ketua Pengadilan Negeri Batam dan Kabidhumas yang di wakili Kasubdit Multimedia AKBP Surya.

Kronologis terungkapnya kasus ini bermula pada Minggu (5/9/21) sekira pukul 06.00 WIB di Perairan Laut Sekitar Pulau Putri Nongsa Batam. Dengan 5 tersangka berinisial RA, (26), AZA (23), EAH (25), FOS (26) dan H (33).

“Berawal saat Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di perairan indonesia khususnya wilayah batam kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan,” kata Wakapolda.

Kemudian dibentuk tim dari Kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri serta melakukan penyelidikan yakni pengamatan, pembuntutan dan pengintaian yang telah dilakukan selama 3 bulan. Sehingga pada hari Minggu (5/9/21) sekira pukul 04.00 WIB, tim berhasil mengamankan sebuah kapal yakni Kapal SB. Edward Black Beard.

“Tersangka RA, AZA, EAH FOS dan H bersama – sama melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika jenis serbuk kristal sabu, dimana tersangka RA diperintahkan atau disuruh oleh Bos yaitu ZB (DPO) untuk menjemput atau menerima sabu tersebut di Perairan Malaysia dengan kapal SB. Edward Black Beard,” jelasnya.

Lalu barang ini dibawa ke Indonesia dengan tujuan Singkawang, Pontianak, Kalimantan Barat, dan tersangka RA mengajak temannya yaitu tersangka AZA, EAH, FOS. Sedangkan tersangka H datang sendiri karena tersangka H merupakan orang suruhan langsung dari Bosnya yaitu ZB (DPO). Diduga narkotika jenis serbuk kristal sabu tersebut akan diedarkan di Batam dan kota lainnya.

“Terdapat barang bukti yang di amankan berupa 1 unit kapal SB. Edward black beard gt.18 no.2255/lla warna putih, 6 buah tas ransel besar berisi kemasan teh cina merk guanyinwang diduga narkotika jenis serbuk kristal Shabu dengan jumlah total sebanyak 104 bungkus, berat keseluruhan 107,258 Kg,” jelasnya.

Dijelaskannya, jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa. Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 321.774 sampai dengan 429.000 jiwa penduduk.

“Jika sabu 107,258 Kg dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 128 Milyar dengan asumsi harga narkotika jenis Shabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram,” bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun , seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (Ks14)