
Keprisatu.com – Pria berinisial TNM (44) Oknum pejabat Pertamina di Pulau Sambu, Batam, Kepri menghamili anak berusia 12 tahun. TNM pun diciduk oleh Polisi dari Polresta Barelang, Jumat (24/9/21). TNM dan korban pertama kali bertemu disalah satu hotel di Kota Batam dalam acara Fashion Show beberapa waktu lalu.
Pelaku tertarik dengan Bunga (nama samaran) dan mencoba untuk berkenalan. Perkenalan mereka pun berlanjut hingga hubungan pasangan kekasih, tanpa iming-imingan sesuatu, pelaku berhasil menyetubuhi Bunga yang masih duduk dibangku kelas 1 SMP tersebut.
Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku di dalam mobil miliknya. Dimana saat itu ia mengajak korban untuk bertemu di salah satu mall di Batam.
Dengan modal uang Rp 300 ribu, pelaku pertama kali berhubungan dengan korban dan uang tersebut diberikan kepada Bunga untuk keperluan jajannya. Hubungan ini pun sempat berlangsung selama beberapa waktu terakhir.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, setelah berujung hamil, Bunga pun ketakutan dan mencoba memberanikan diri memesan obat penggugur janin melalui online.
“Korban hamil dan disuruh pelaku membeli obat penggugur janin,” katanya, Kamis (30/9/21).
Karena tak kuat menahan sakit dosis obat tersebut, Bunga sempat dilarikan orang tuanya ke rumah sakit Elisabeth Lubuk Baja. Di situlah kasus ini mulai diketahui Orangtua Bunga karena kepada Suster, Bunga menceritakan hal apa yang telah terjadi sebenarnya.
“Dari pemeriksaan medis ia dinyatakan hamil dan mengalami keguguran,” ujarnya.
Akibat dari perbuatannya ini, pria beristri dan anak ini diganjal dengan pasal 81 Jo 82 UU RI No.17 Tahun 2016, Petenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (KS14)
Editor: Tedjo