Beranda Bintan Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan, Ini yang Dilakukan Kapolsek Bintan Utara

Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan, Ini yang Dilakukan Kapolsek Bintan Utara

29
0
Apel persiapan antisipasi kebakran Hutan dan Lahan di Bintan

Keprisatu.com –  Memasuki musim kemarau, jajaran Polres Bintan bersama Forkopimcam Teluk Sebong, Bintan Utara, Seri Kuala Lobam dan Koramil 03 Bintan Utara, menggelar  apel kesiapan antisipasi Karhutla. Acara  dilaksanakan di Lapangan Gedung Comunity Center Kelurahan Kota Baru Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan.

Apel dipimpin oleh Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono, SE dan dihadiri oleh Kepala BPBD Kabupaten Bintan yang diwakili oleh Kabid Pencegahan Rustam Efendi, Danramil 03 Binut diwakili oleh Wadanramil 03 Binut Peltu Amat Sembiring.

Hadir juga  Camat Bintan Utara Deny Irman Susilo, S.Kom, Camat Teluk Sebong Sri Henni Utami. Spd. Msi, Camat Seri Kuala Lobam Anton Hatta Wijaya S.Sos, M.Si., Lurah dan Kades Kec. Bintan Utara, Kec. Teluk Sebong dan Kec. Seri Kuala Lobam dan sejumlah pejabat Polsek Binta Utara serta 140 orang peserta apel.

Dalam amanatnya Kapolsek mengingatkan bahwa mengingat situasi dan kondisi cuaca saat ini sangat memungkinkan terjadinya Karhutla,  yang disengaja dengan alasan untuk membuka lahan.

Kapolsek juga mengingatkan  terjadinya karhutla karena tidak disengaja seperti akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan.

“Oleh karena itu untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di wiayah hulkum Polsek Bintan Utara apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan tim Satgas sudah siap mengantisipasinya,” ujar Kompol Suharjono SE.

Kapolsek juga mengajak kepada seluruh peserta apel yang hadir untuk dapat memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas yang dapat mengakibatan terjadinya karhutla seperti tidak membuka lahan dengan cara dibakar, membuang puntung rokok sembarangan.

Yang terenting jika membakar sampah harus ditunggu hingga padam karena pelaku Karhutlah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara 10 tahun denda sebesar Rp 10 milyar  sesuai dengan pasal 108 Jo pasal 69 UU NO.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan pasal 108 Jo pasal 56 UU NO 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.( Ks05 ).