Batam, Keprisatu.com – Polri memastikan Indonesia tidak menjadi tempat kejahatan Internasional. Hal ini dilakukan salah satunya dengan segera mendeportasi WNA China dari Kota Batam.
Dengan menggunakan tiga pesawat carteran dari China dan dikawal dengan 300 personel Kepolisian China, sebanyak 153 WNA asal China yang melakukan kejahatan Love Scamming di Batam dan Singkawang dipulangkan melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Rabu (20/9/23).
“Hari ini 153 orang tersangka warga negara asing yang sudah mendapat upaya penegakan hukum oleh Polda Kepri, bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Ditjen Imigrasi akan melakukan deportasi terhadap mereka,”kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti”.
Dijelaskannya bahwa 153 orang tersangka love scamming berasal dari dua tangkapan di dua Provinsi. Yang pertama dari Polda Kepri sebanyak 132 orang tersangka, dan dari Polda Kalimantan Barat sebanyak 21 orang tersangka warga negara China.
“Ada dari Kepri dan ada dari Kalbar,” katanya.
Pada kesempatan ini, dia memastikan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak akan dijadikan arena tindak kejahatan internasional.
“Jadi apabila ada pelaku kejahatan dari luar negeri yang mengarahkan Indonesia sebagai target, kami bisa mengungkapnya,” katanya.
Ditambahkannya, Polri akan terus berusaha mengungkap apabila ada kasus-kasus kejahatan internasional yang menjadikan wilayah Indonesia sebagai tempat beraksinya para pelaku kejahatan.
Untuk itu, apabila kejahatan-kejahatan seperti itu dibiarkan dan pihaknya tidak mampu melakukan pengungkapan, maka akan menjadi catatan buruk bagi Indonesia.
“Dengan adanya pengungkapan kasus ini membuktikan Polri tidak pernah membiarkan wilayah Indonesia untuk menjadi arena perbuatan jahat. Baik itu untuk mentargetkan korban-korbannya atau peristiwanya di Indonesia, maupun targetnya berada di negara lain,” pungkasnya. (KS14)
Editor : Tedjo