Beranda Nasional Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dibubarkan, Ini Tugas Satgas Pengganti

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dibubarkan, Ini Tugas Satgas Pengganti

Keprisatu.com – Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan beralih menjagi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Dalam pasal 20 ayat 1 ayat 2, sebenarnya dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpres No 82/2020 maka gugus tugas beralih namanya menjadi satuan tugas,” jelas Pramono saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (21/7/2020).

Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres itu adalah dasar hukum keberadaan gugus tugas nasional yang selama ini dipimpin Doni Monardo.

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” dikutip dari salinan Perpres.

Sementara pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas nasional maupun daerah selanjutnya dilaksanakan Satgas Penanganan Covid-19. Sesuai Pasal 6 Perpres tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mempunyai empat tugas.

Pertama, melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Kedua, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat.

Ketiga, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Keempat, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. (KS 08)