Beranda Batam Gugatan PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya Ditolak, Fakta Tak...

Gugatan PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya Ditolak, Fakta Tak Ada Tumpang Tindih Lahan di Winner Millenium Mansion

200
0
Tim Kuasa Hukum PT Sentral Leejaya Costpasti
Tim Kuasa Hukum PT Sentral Leejaya Costpasti

Batam, Keprisatu.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak gugatan PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya yang dilayangkan PT Sentral Leejaya Costpati, terkait status kepemilikan lahan seluas 31.232 meter persegi di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Putusan ini menegaskan bahwa tidak adanya tumpang tindih lahan sebagaimana yang telah diributkan selama ini.

“Sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pada sidang yang digelar Senin lalu (20/6), gugatan yang dilayangkan oleh PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya terhadap klien kami ditolak,” ujar Ade Trini Hartati, SH. MH, salah satu kuasa hukum PT Sentral Leejaya Costpati selaku tergugat, Selasa (22/6) di Batam Center.

Ade yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya yakni Rendy Wagyu, SH, Sylvana Agnetha, SH dan Edward Sihotang, SH. MH, menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Nanang berpendapat bahwa dalam tidak terdapat tumpang tindih batas tanah antara tanah milik para penggugat dan tanah milik tergugat III pada lahan yang lebih dikenal dengan perumahan Winner Millenium Mansion tersebut.

“Dalam amar putusan itu, majelis hakim juga menyebutkan para penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan perbuatan melawan hukum (PMH), maka petitum ke 2 gugatan para penggugat tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak,” kata Ade lagi.

Ade juga menjelaskan, gugatan yang dilayangkan PT Milleniym Investment dan PT Winner Nusantara Jaya terhadap PT Sental Leejaya Costpati ini bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, kliennya juga sudah pernah digugat oleh salah satu konsumen dari PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai Tergugat Intervensi.

Namun dalam prosesnya, lanjut Ade, semua gugatan yang dilayangkan penggugat ditolak oleh PTUN Tanjungpinang. Upaya hukum banding ke PTUN Medan hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung juga ditolak.

“Dari sini saja sudah jelas bahwa tidak terjadi tumpang tindih lahan di lokasi milik tergugat II intervensi yakni PT Sentral Leejaya Costpati, maka tidak ada cacat secara substansi,” ujar Ade.

Ade menjabarkan, lahan yang kini menjadi objek sengketa dimiliki PT Sentral Leejaya Costpati dengan cara membeli dari PT Tri Karsa Ekualita, yang dibuktikan dengan Akta Jual Beli nomor 321/2018, Hak Guna Bangunan nomor 07573 seluas 10.835 meter persegi, yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Kota Batam. Status kepemilikan juga diperkuat dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Surat Perjanjian pengalokasian, penggunaan dan pengurusan tanah atas bagian-bagian tertentu dari pada tanah Hak Pengelolaan BP Batam atas nama PT Tri Karsa Ekualita (Pemilik Lama).

“Surat Izin Prinsip Nomor B/227/3/KA/2/2013 serta gambar penetapan lokasi (PL) nomor 213030209 tanggal 6 Maret 2013 juga telah dibaliknama dari PT Tri Karsa Ekualita menjadi PT Sentral Leejaya Costpati berdasarkan persetujuan BP Batam tahun 2015 lalu,” jabar Ade.

Dengan demikian, kedua perusahaan yakni PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya sudah tidak berhak atas lahan seluas 31.232 meter persegi di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong tersebut. Pasalnya, Penggugat I dan penggugat II telah mengalihkan atau menjual tanah atau bangunan rumah ke para pembeli unit-unit di perumahan Winner Millenium Mansion serta telah diterbitkan gambar penetapan lokasi (PL) dan Sertifikat HGB atas nama para pembeli.

Sementara itu, kuasa hukum PT Sentral Leejaya Costpati lainnya, Sylvana Wagyu mengatakan dalam perkara ini para penggugat (kedua perusahaan) telah mengetahui dan mengakui bahwa lahan yang kini menjadi obyek sengketa merupakan milik PT Sentral Leejaya Costpati. “Ada surat pernyataan dari PT Millenium Investment yang ditanda tangani oleh Yusmen Liu alias Liu Yut Men selaku kuasa dari Direksi yang menyatakan bahwa, PT Millenium Investment bersedia untuk tunduk dan melakukan pemindahan tembok pembatas perumahan Winner Millenium Mansion yang berada di dalam bidang lahan milik PT Tri Karsa Ekualita. yang saat ini menjadi lahan milik PT Sentral Leejaya Costpati,” kata Sylvana.

Edward, kuasa hukum lainnya juga menegaskan bahwa dalam perkara ini, pihak penggugat sudah kalah. “Sudah 4 kali melayangkan gugatan kepada klien kami dan semuanya ditolak. Sudah kalah 4-0, mulai dari PTUN Tanjungpinang, PTUN Medan, Mahkamah Agung hingga gugatan di PN Batam juga ditolak semua,” kata Edward.

Meskipun telah memenangkan perkara ini, pihak PT Sentral Leejaya Costpati tak tinggal diam. Mereka membuat laporan kepolisian ke Polresta Barelang melalui Clinton selaku Direktur PT Sentral Leejaya Costpati dengan terlapor yakni PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan. “Bahkan laporan kita sudah naik ke tahap penyidikan di Polresta Barelang,” kata Rendy Wagyu.(ks09)

Editor : Aini Lestari