Beranda Batam Gubernur Kepri Ansar Teken SK Tarif Feri Batam-Pinang Naik 20 Persen

Gubernur Kepri Ansar Teken SK Tarif Feri Batam-Pinang Naik 20 Persen

Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM menyatakan mencabut pemberlakuan syarat tes atingen untuk mobilitas antarpulau di Provinsi Kepri.
Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM
Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM menyatakan mencabut pemberlakuan syarat tes atingen untuk mobilitas antarpulau di Provinsi Kepri.
Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM

Keprisatu.com – Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM menaikkan tarif feri penyeberangan Batam – Tanjungpinang atau sebaliknya sebesar 20 persen. Dengan demikian tiket feri yang sebelumnya Rp 57.500 kini naik menjadi Rp 69.000 per sekali jalan.

Tarif baru itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1065 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum dalam Negeri Antar Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Gubernur Ansar meneken SK tersebut per hari ini Jumat tanggal 9 September 2022.

Tidak hanya rute Batam – Tanjungpinang, gubernur juga menetapkan tarif feri untuk berbagai tujuan lainnya seperti Karimun – Tanjungpinang Rp 220.000, Sekupang- Karimun Rp 103.000 dan rute-rute lainnya.

Gubernur juga sudah menetapkan tarif angkutan laut dengan BBM Pertalite subsidi, tarif angkutan penyeberangan lintas Telagapunggur – Tanjunguban, tarif angkutan penyeberangan lintas Telagapunggur – Karimun, tarif angkutan penyeberangan Telagapunggur-Dabo, penyeberangan Tanjungpinang-Karimun, Matak-Midai, dan Uban-Matak.

Tidak perlu lama, gubernur meneken tarif tersebut hanya perlu waktu dua hari sejak rapat membahas tarif feri tersebut pada Rabu (7/9/2022). Rapat tersebut diadakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau.

Dengan naiknya tarif feri Batam – Tanjungpinang tersebut sebesar 20 persen, maka seorang calon penumpang harus merogoh kocek sebesar Rp 79.000 per sekali jalan, setelah ditambah dengan pas pelabuhan sebesar Rp 10.000. (KS04)