Beranda Kepri Gubernur Ansar : Staf Khusus Boleh Kerja, tapi Tanpa Gaji dari APBD

Gubernur Ansar : Staf Khusus Boleh Kerja, tapi Tanpa Gaji dari APBD

Foto ilustrasi.

Tanjungpinang, Keprisatu.com – Mematuhi instruksi Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad akhirnya menghentikan gaji 17 orang staf khusus. Namun para staf khusus yang sekarang disebut anggota Tim Percepatan Pembangunan tetap boleh bekerja tapi tanpa gaji dari APBD Kepri.

Gubernur Ansar menjelaskan bahwa pihaknya sudah memutuskan, para staf khusus tidak lagi menerima gaji atau insentif yang bersumber dari APBD. Keputusan itu, Gubernur Ansar ambil berdasarkan instruksi Presiden. Namun mereka tetap diperkenankan untuk bekerja, tapi tanpa menerima gaji dari APBD.

Sebelumnya staf khusus di daerah memang sempat menjadi isu nasional seiring pengetatan atau efisiensi dana transfer ke daerah (TKD). Prof. Zudan Arif Fakrulloh selaku Kepala Badan Kepegawaian (BKN) mengeluarkan peringatan keras, melarang para kepada kepala daerah untuk merekrut staf khusus dan honorer, serta akan memberikan sanksi jika melanggar.

Menurut Gubernur Ansar, penghentian gaji staf khusus dari APBD akan mulai bulan Maret 2025. “Mulai Maret, kita sudah tidak memberikan gaji. Namun kami telah menawarkan kepada mereka untuk tetap bekerja tanpa gaji,” ungkap Ansar di Tanjungpinang, pada Kamis (6/3/2025).

Ia menambahkan, jika para staf khusus setuju dengan ketentuan baru itu, maka mereka akan bergabung dalam Tim Percepatan Pembangunan dengan regulasi yang telah disesuaikan. “Kami sudah menyampaikan keputusan ini, dan semuanya bersedia bekerja tanpa gaji. SK yang lama akan kami batalkan, lalu kami buatkan SK baru,” imbuh Ansar.

Sebelumnya, diketahui gaji staf khusus Gubernur Kepri bisa mencapai angka fantastis, yakni hingga Rp15 juta per bulan. Informasi lain bahkan menyebutkan hingga Rp20 juta atau sekitar Rp250 juta per tahun. Namun Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara juga pernah menyebut bahwa besaran gaji staf khusus gubernur berkisar di atas Rp10 juta dan berpotensi menembus Rp15 juta.

“Rp10 juta lebih, kemungkinan mencapai Rp15 juta. Namun angka pasti, saya kurang tahu,” kata Adi di Tanjungpinang, Kamis (30/1/2025) silam. Menurutnya, staf khusus memiliki tugas utama membantu penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) sesuai arahan gubernur.

Peringatan Prof Zudan

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengeluarkan peringatan keras bagi kepala daerah terpilih yang baru saja meraih kursi. Prof. Zudan menegaskan larangan tegas terhadap pengangkatan pegawai baru, khususnya pegawai honorer, tanpa melalui jalur yang sah, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dia dengan tegas mengungkapkan bahwa pemerintah pusat tidak akan mentolerir lagi pengangkatan pegawai honorer di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. “Jumlah pegawainya sudah terlalu banyak, sudah cukup pegawai kita, terutama untuk administrasi,” ujar Prof. Zudan, Rabu 5 Februari 2025.

Pernyataan Prof. Zudan ini telah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kutip langsung dalam website resminya bpk.go.id .Ia menambahkan bahwa kepala daerah terpilih dilarang melakukan pengangkatan pegawai baru, dan apabila mereka melanggar, sanksi tegas dari pemerintah pusat akan dijatuhkan.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pegawai honorer, tetapi juga bagi pengangkatan tenaga ahli dan staf khusus yang dianggap hanya akan memboroskan anggaran.

Prof. Zudan menegaskan bahwa kepala daerah terpilih harus bijak dalam mengelola anggaran dan menghindari praktik yang tidak berdampak positif bagi efisiensi pemerintahan. “Jangan mengakomodir kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dengan mengangkat tenaga ahli atau staf khusus yang hanya akan menambah beban anggaran. Itu akan habis-habis anggaran saja,” jelasnya. (*/KS04)