Batam, Keprisatu.com – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melakukan audiensi dengan Dirjend Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini Hanafi, Jumat (6/1/2023). Dalam kesempatan ini Gubernur Ansar didampingi Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Bupati Bintan Roby Kurniawan.
Adapun isi pembahasannya adala untuk meminta kepada Menteri KPP agar segera menetapkan usulan 6 enam Pelabuhan Perikanan di Kepri, sebagai implementasi dari Program Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Kunjungan Gubernur Ansar ke Kementerian KKP ini juga sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Kepri yang pernah ia layangkan sebelumnya. Dimana melalui surat kepada Menteri KKP tersebut, Gubernur Ansar telah menyampaika perihal permintaan dukungan pelabuhan perikanan di wilayah Kepri.
Adapun enam pelabuhan perikanan yang ditetapkan oleh Pemerintah Propinsi Kepri, yang kemudian di usulkan kepada Menteri KKP adalah Pelabuhan Perikanan Selat Lampa Natuna, Pelabuhan Tarempa di Anambas, Pelabuhan Balerang di Batam, Pelabuhan Dompak di Tanjungpinang, Pelabuhan Moro di Karimun dan Pelabuhan Kijang di Bintan.
Sebelumnya, berdasarkan keputusan Dirjend Perikanan Tangkap, untuk di Kepri telah diputuskan hanya 3 pelabuhan perikanan saja, masing-masing Pelabuhan Selat Llampa di Natuna, Pelabuhan Tarempa di Anambas dan Pelabuhan Barelang di Batam.
Dimana kapal diatas (>30 GT) harus melakukan produksi bongkar muat perikanannya di ketiga pelabuhan ini. Maka kapal-kapal yang berada di Bintan, Karimun dan Tanjung Pinang harus melakukan bongkar muat produksi hasil tangkapnya di ketiga pelabuhan perikanan yang ditetapkan oleh kementerian perikanan dan kelautan.
“Kita kan tau kondisi geografis Kepri. Sehingga jika pelabuhan yang ditetapkan hanya 3 , maka kasihan para nelayan yang jauh domisilinya dari ketiga pelabuhannitu berada. Ini kurang efektif, makanya kita usulkan penambahan pelabuhan perikanan di Kepri. Sehingga seluruh nelayan di Kepri lebih mudah saat akan melakukan bongkar must perikananannya.
Ini juga bagana dari upaya kita menggesa pemulihan ekonomi Kepri melalui sektor kelautan dan perikanan,” kata Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar melanjutkan, jika tetap dipaksakan dengan 3 pelabuhan, hal ini tidak memberikan efesiensi dan pendekatan pelayanan bagi pemilik kapal nelayan diatas 30 GT. “Kasihakn kalo kapal dari Karimun harus membongkar hasil tangkapannya di pelabuhan terdekat yaitu di Barelang Batam, hal ini jelas tidak efektif,” tambahnya lagi.
Gubernur juga mengaku mendukung Kementerian KKP dalam penguatan Pajak PNBP dalam menunjang pendapatan negara. Namaun juga harus memikirkan cost yang terlalu jauh sehingga akan mempengarui harga ikan di Kepri.
Karena, jika hal tersebut dilakukan, jelas akan terjadi kenaikan harga ikan pada konsumen karena biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kapal semakin tinggi. Selain itu juga akan menyebabkan penurunan kualitas ikan karena panjangnya rantai produksi, terjadi nya penumpukan kapal-kapal > 30 GT dan yang jelas berpotensi inflasi serta konflik antar ABK, serta para pekerja perikanan lainnya.
“Kita harus memikirkan itu semua. Makanya kita beri pemahaman kepada pemerintah pusat akan kendisi kita disini. Semoga saja apa yang kita sampaikan menjadi pertimbanjan dan bisa disetujui,” kata Gubernur Ansar.
Dalam pembahasan ini, dari kementerian KKP dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
Trian Yunanda, S.Pi, M.Sc, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mochamad Idnillah, S.T, Direktur Kepelabuhanan Perikanan Ir. Tri Aris Wibowo, M.Si, tampak Nadir juga Kepala Dinas Perikanan Kepri T.S Arif Fadillah.
Dirjend Perikanan Tangkap Kementerian KKP Muhammad Zainul dalam kesempatan menerima usulan gubernur Ansar tersebut dan akan segera melakukan peninjauan lapangan atas usulan Gubernur Kepri serta akan segera di tindak lanjuti oleh Kementerian KKP.
Menurut Muhammad Zainul, Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian KKP, Pemerintah telah memfokuskan kepada dua program kerja direktoratnya di 2023. Kedua program tersebut adalah Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan Kampung Nelayan Maju (KALAJU).(*)
KS10