Beranda Bisnis Gratis Urus Sertifikat Halal Bagi UKM Omzet di Bawah Rp1 Miliar

Gratis Urus Sertifikat Halal Bagi UKM Omzet di Bawah Rp1 Miliar

Keprisatu.com – Pemerintah berkomitmen mempercepat sertifikasi halal bagi produk Usaha Kecil dan Mikro (UKM). Salah satunya dengan menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi produk UKM dengan omzet di bawah Rp1 miliar.

“Untuk UKM, kami sepakati di kabinet bahwa pengurusan sertifikat halal itu gratis atau tanpa biaya. Kami sepakat bahwa kriteria UKM adalah usaha dengan omzet di bawah Rp1 M,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Menag menjelaskan, proses sertifikasi halal di Indonesia sudah berjalan sejak 1988 dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menag mengapresiasi kiprah yang selama ini dijalankan oleh MUI.

Proses sertifikasi halal kemudian mengalami babak baru sehubungan terbitnya UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tindaklanjut dari terbitnya UU ini adalah pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Melalui UU itu, selain MUI, lembaga pemeriksa halal juga bisa dilakukan oleh lembaga dan universitas yang memenuhi syarat, serta masyarakat. Fatwa halal juga tidak hanya dapat dikeluarkan oleh MUI, tapi juga oleh ormas Islam yang berbadan hukum.

“Saya sudah mendapat arahan dari Wapres terkait ormas Islam bersama MUI bisa mengeluarkan fatwa halal. Dengan standar yang sama, dalam satu wadah MUI bersama elemen ormas” tutur Menag.

Menag berharap, perubahan proses ini akan berdampak pada percepatan sertifikasi halal. “Awalnya proses sertifikasi halal mencapai 93 hari. Ini terlalu lama sehingga dipercepat menjadi 21 hari, meski Singapura hanya 15 hari. Ini langkah maju. Semoga ke depan lebih cepat,” tegas Menag.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengapresiasi kebijakan sertifikasi halal Rp0 bagi UKM. Teten mengaku selama ini menerima banyak keluhan terkait biaya sertifikasi yang dinilai memberatkan.

“Kemudahan dan fasilitasi sertifikasi halal dan pemberlakukan tarif afirmasi Rp0 untuk omzet di bawah 1M ini akan disambut pelaku UKM. Sebab, mereka juga ingin ikut sertifikasi halal,” ujarnya. (KS 08)