Beranda Batam Gerak Cepat, Jasa Raharja Langsung Bayarkan Santunan Kecelakaan

Gerak Cepat, Jasa Raharja Langsung Bayarkan Santunan Kecelakaan

37
0
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Kepri, Mulyadi menyerahkan santunan Jasa Raharja

Keprisatu.com – Tidak butuh waktu lama, PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Kepri memberikan santunan kepada ahli waris atas nama Abdul Hamid. Korban
meninggal dunia akibat kecelakaan dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk diberikan perawatan.

“Korban kecelakaannya tanggal kemarin (4 Agustus 2021),” kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Kepri, Mulyadi, Rabu, (4/8/2021).

Kata Mulyadi, begitu mendengar adanya korban kecelakaan, maka pihaknya langsung mendatangi rumah korban. Kata dia, korban meninggal dunia dalam perawatan dan dihari itu juga, dan tidak menunggu lama, PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Kepri langsung memberikan santunan kepada ahli warisnya di Batu Besar Nongsa.

“Jasa Raharja langsung mengumpukan kelengkapan berkas dan memastikan keabsahan ahli waris korban yang meninggal dunia untuk menerima santunan sebesar Rp50 juta yang didasari kecelakaan lalu lintas sesuai laporan polisi yang diterbitkan,” ucapnya.

Kata Mulyadi, meskipun Kota Batam masih melaksanakan PPKM Level 4, tidak menghalangi untuk memberikan pelayanan buat masyarakat Kepri. Kata dia, selama menjalani tugas, tetap mematuhi protokol kesehatan dan juga j operasional kantor dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

“Selama PPKM 4 kantor cabang kami tetap buka, kami tetap melayani dengan prima buat masyarakat Provinsi Kepri,” ucapnya.(KS10).

Editor : Tedjo