Beranda Batam Gara-gara Motor, Pria Residivis Narkoba ini Dibekuk lagi oleh Polisi

Gara-gara Motor, Pria Residivis Narkoba ini Dibekuk lagi oleh Polisi

Keprisatu.com – Seorang warga negara Singapura , Joseph Mark Mervyn atau JMM dibekuk jajaran Reskrim Polsek Sekupang. Hal yang dilakukan pria itu sebenarnya sepele; meminjam motor untuk sebuah keperluan.

Namun, yang dilakukanya diluar kesopanan sehingga dia dilaporkan ke Polisi dan akhirnya dibekuk polisi. JMM diduga melakukan penggelapan sebuah motor. Modusnya meminjam namun sedikit memaksa.

Polisipun melakukan penangkapan terhadap pelaku. Operasi  langsung dilakukan oleh  Unit Reskrim Polsek Sekupang dibawah pimpinan  Kapolsek Sekupang Kompol Suryawardana di pada Selasa (11/1/2022) malam sekitar pukul  22.00 WIB di Warung Nacara ,Simpang Perum Taman Irene  Sekupang Kota Batam. JMM sendiri tinggal di Perum Maseba Permai blok E No 09 Sekupang Batam.

Kapolsek Sekupang Kompol Suryawardana menerangkan penangkapan terhadap pelaku JMM dilakukan pihaknya berdasarkan  Laporan Polisi bernomor LP – B / 07 / I / 2022 / SPKT /KEPRI /BRL/Sek Sekupang. tanggal 12 Januari 2022 yang disampaikan oleh Yusmi Hartika.  Wanita itu tinggal di Tiban Koperasi blok S No.89 Tiban Baru Sekupang Kota Batam.

Kepada polisi korban menjelaskan  korban datang menggunakan Honda Beat BP 2160 AJ warna Hitam . Tak lama dia  duduk  di warung Nacara Simpang Taman Irene Sekupang.

Saat itu korban yang tengah berkumpul dengan teman temannya mendadak didatangi pelaku.

“Tiba tiba pelaku mencoba meminjam motor saya, karna mau  membeli makan,” jelas Yusmi Hartika.

Saat itu, korban beranggapan  menolak karena tidak saling kenal. Korban sempat menawarkan  mengantarkan pelaku. Namun  pelaku tidak mau dan memaksa ingin memnjam dan memakai motor tersebut langsung. Karena   korban didesak , akhirnya korban meminjamkan motornya kepada pelaku.

Apa yang ditakutkan korban akhirnya terjadi. Motor yang dipinjamkan itu tidak kunjung kembali.   Korban lantas melaporkan ke Polsek Sekupang dan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000 .

Kapolsek Sekupang Kompol Suryawardana mengatakan pihaknya sudah menerima laporan korban. Setelah menerima laporan dan melakukan giat Lidik terkait penggelapan selanjutnya Team mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di seputaran Tiban, Team bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Kami sudah menerima laporan korban, pihak kami juga sudah melakukan penangkapan terhadap JMM,” jelas  Kapolsek Sekupang Kompol Suryawardana. (KS03)