Beranda Batam Gasak Dua Hape di Sekupang, Pelaku Kabur ke Seibeduk

Gasak Dua Hape di Sekupang, Pelaku Kabur ke Seibeduk

49
0
ilustrasi
ilustrasi

Keprisatu.com – Pelaku pencurian handphone yang beraksi di Komplek Pertokoan Ciptaland Alamanda No 16 Kecamatan, Sekupang kota Batam  ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekupang, Rabu (16/3/2022).

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, AKP Buhedi Sinaga mengatakan telah mengamankan satu orang terduga pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian.

Dikatakannya, pelaku berinisial Jon (19) warga Seibeduk di Bukit Kemuning Blok D Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

“Pelaku berhasil diamankan beserta dua unit Hp hasil kejahatannya. Setelah dilakukan introgasi yang diduga sebagai pelaku mengakui telah mengambil dua Hp milik korban,”
ungkap Buhedi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pelaku ditangkap Polisi berdasarkan Laporan Polisi yang dilakukan oleh korbannya bernama Putra Utama (20), warga Komplek Pertokoan Ciptaland Alamanda No 16 Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Lanjutnya, kejadiannya berawal saat korban baru membuka toko tempatnya bekerja. Lalu teman korban yang bernama Rahmat memberi tahu bahwasanya Hp korban dan Hp temanya telah hilang.

Selanjutnya, korban mencoba mencari namun Hp miilik korban dan temannya sudah tidak ada lagi. adapun Hp korban yg hilang yakni satu Hp Oppo Reno 6 dan satu unit Hp Oppo.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang untuk di tindak lanjuti,” terangnya.

Selanjutnya, setelah pihaknya menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sekupang yang di pimpin oleh kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga mendatangi Tkp dan mengumpulkan keterangan dari saksii-saksi yang berada di seputaran Tkp.

Selanjutnya, setelah mendapatkan petunjuk dari keterangan saksi dan mengetahui yang diduga sebagai pelaku berimisial JON, selanjutnya unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang melakukan pencarian terhadap yang diduga sebagai pelaku.

Kemuidan, pada hari Rabu (16/3/2022) sekira Pukul 01.00 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan Informasi bahwasanya yang diduga sebagai pelaku sedang berada di derah Piayu.

Slanjutnya, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang dan di Back Up Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk bergerak cepat menuju tempat yang diduga sebagai pelaku dan berhasil mengamankan yang diduga sebagai pelaku beserta dua unit Hp hasil kejahatannya.

“Setelah dilakukan introgasi yang diduga sebagai pelaku mengakui telah mengambil dua Hp milik korban. Pelaku beserta Barang bukti diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (KS03)

Editor : Tedjo