
Keprisatu.com – Konsulat Cabang Kabupaten Bintan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia akan melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis 10 Desember 2021 di PT BIIE Lobam Rabu 9/12/2021.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI ) melakukan aksi unjuk rasa terkait agenda aksi ” Berlakukan Putusan MK yang menyatakan Omnibus Law – UU Cipta Kerja Cacat Formil dan Inkonstitusional”.
Dan Selanjutnya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia meminta Gubernur Kepri ” Cabut dan merevisi Surat Putusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau, nomor 1366 tahun 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten Bintan yang menetapkan nilai upah 2022 ,sebesar Rp 3.648.714. dan naikkan UMK 2022 sebesar 5 persen.
Adapun Surat pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa dengan Nomor Surat : 011/B/KC – FSPMI/XII/2021. Sudah dikirim kepada Kapolres Bintan, adapun pemberitahuan aksi unjuk rasa hari Kamis 9 Desember 2021 sekira pukul 07 : 00 WIB samapi dengan selesai bertempat di Simpang Kaling ( Depan Pos 1 Kawasan Industri Lobam Kecamatan Serikuala Lobam Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.
Dan para Serikat buruh merasa kecewa dengan tidak naiknya Upah Maksimum Kerja ( UMK ) Kabupaten Bintan tahun 2022.ungkap Andi Sihaloho Ketua FSPMI kabupaten Bintan.
Puluhan polisi menjaga aksi unjuk rasa dengan pagar kawat didepan pintu masuk PT.BIIE Lobam, aksi unjuk rasa berjalan dengan damai dan kondusif.
Aksi unjuk rasa telah dilakukan para serikat pekerja antara lain Kota Batam, Bintan, dan Karimun, Tanjungpinang Dompak, terjadi unjuk rasa serikat pekerja empat (4) wilayah di Kepulauan Riau, aspirasi serikat buruh yang tidak terpenuhi, dimana kebutuhan barang pokok terus menaik sementara upah pekerja tidak naik sehingga menimbulkan ketidak seimbangan ekonomi.
( KS05).
Editor : Tedjo




