
Keprisatu.com – Mekanisme penegakan hukum berbasis Elektronik atau elektronik tilang (ETLE) yang akan diterapkan bertahap dinilai dapat menegakkan hukum dalam berlalu lintas. Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Pol Mujiono, wacana ini sangat baik diterapkan.
“Tilang elektronik itu merupakan program yang baik, apalagi dengan perkembangan teknologi saat ini bisa diterapkan secara bertahap,” ujarnya Jumat (22/1/21).
Dikatakannya, apalagi bsaat ini ditengah Pandemi Covid-19 sehingga penerapan sehingga bisa meminimalisir kontak antara pengendara dan petugas Lalu Lintas di lapangan.

“Anggota Lantas juga jadi mudah, apalagi masih masa pandemi ini,” katanya.
Menurutnya, pada dasarnya penerapan tilang sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas. Untuk itu dia mengatakan kebijakan tilang online itu juga menjadi trobosan baik dalam penegakan hukum.
“Sangat baik ini terobosannya,” tegasnya.
Sementara itu, untuk pengawasan seperti CCTV yang akan ditempatkan di simpang-simpang jalan raya yang ada jika wacana itu direalisasikan maka pihaknya akan berkordinasi untuk merealisasikan hal tersebut.
“Pada penerapannya tentu akan kita komunikasikan ke stakeholder,” jelasnya.
Pada kesempatan kali ini, Mujiono juga menghimbau masyarakat agar tetap tertib berlalulintas. Selain itu juga sebelum berkendara dia meminta agar dapat melengkapi seluruh sarana dan prasarana berkendara.
“Tertib berlalulintas, untuk keselamatan bersama. Karena orang tersayang Anda menunggu dirumah,” pungkasnya. (KS14)
Editor : Tedjo




