Jakarta, Keprisatu.com – Setelah resmi dibentuk pada Maret 2025, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara langsung bergerak cepat. Mengingat posisi strategisnya dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini, Badan Legislasi DPR (Baleg) pun menggeber pembahasannya.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Panja sebagai bekal awal untuk mempercepat proses pembentukan undang-undang.
Dengan diterimanya DIM tersebut, DPR kini memiliki landasan kuat untuk segera melakukan pembahasan mendalam terkait pengelolaan ruang udara Indonesia, termasuk kawasan Flight Information Region (FIR) yang sebelumnya dikelola Singapura.
Sebagaimana diketahui, pada 2022 lalu, Singapura telah menyerahkan sebagian pengelolaan FIR kepada Indonesia, menjadi momentum penting dalam upaya mengembalikan kedaulatan udara nasional secara utuh.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Agtas, menegaskan bahwa proses legislasi ini diharapkan rampung sesegera mungkin. “Agar segera menjadi undang-undang,” ujar Supratman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/4/2025).
Menariknya, posisi Ketua Panja RUU ini dipegang oleh Endipat Wijaya, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra yang juga merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kepulauan Riau—wilayah yang memiliki kepentingan langsung terhadap isu ruang udara.
Endipat menyampaikan, total DIM yang masuk mencapai 300 item, dengan rincian 29 berkaitan langsung dengan substansi utama, 11 non-substansi, dan 40 DIM tambahan.
“Semua fraksi di Komisi I DPR sudah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU ini secara serius,” tegas Endipat. Dukungan politik lintas fraksi ini semakin memperkuat posisi RUU tersebut untuk segera disahkan.
Presiden Prabowo Subianto pun turut memberi atensi khusus terhadap pembahasan ini. Beliau menugaskan tiga menteri utama—Menkumham, Menteri Pertahanan, dan Menteri Perhubungan—untuk terlibat langsung bersama Panja DPR dalam proses penyusunan dan harmonisasi beleid ini. Langkah ini menegaskan bahwa pengelolaan ruang udara bukan hanya urusan teknis, tetapi juga menyangkut kedaulatan negara dan simbol kemajuan bangsa di bidang pertahanan serta navigasi udara.
(KS03)
Editor : Tedjo