Tanjungpinang, Keprisatu.com – Kasus pencurian motor kembali terjadi di Tanjungpinang Propinsi Kepri. Kali ini, pencurian melibatkan enam orang pelaku.
Hal tersebut diungkap Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap. Pelaku ditangkap di Lapangan Pamedan Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang, Kamis (12/5/2022) kemarin.
“Pihak kepolisian telah membekuk pelaku, barang bukti sudah diamankan,” ujar AKP Awal Syaban, Minggu ( 15/5/2022).
Lanjut Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Supra Fit dan Kawasaki Kaze yang digunakan pelaku adalah hasil pencurian sepeda di daerah Kabupaten Bintan. Polresta Tanjungpinang berkoordinasi dengan Polsek Bintan Utara terkait curanmor tersebut.
“Pelaku curanmor yang diamankan tersebut antara lain, Alex Saputra (23) berinisial J (18), MS (18), RH (18), MI (15) dan MR (17), ” tutup Awal. (KS03)
Editor : Tedjo