
Batam, Keprisatu.com – Kasus pembunuhan menggemparkan warga Komplek Wira Mustika, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial N.H. (28) diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap majikannya, L. (52), hingga korban meninggal dunia.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (30/8) sekitar pukul 05.00 WIB di lantai 4, tepatnya di ruangan jemuran rumah korban. Kasus ini kemudian dirilis oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Senin (31/8) pagi.
Anggoro menjelaskan, peristiwa itu terungkap setelah pelapor berinisial Hs (54), setelah mendapat informasi dari seorang pembantu rumah tangga mengenai kondisi korban di lantai 4. Saat didatangi, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dengan darah pada bagian kepala. Korban kemudian dibawa ke lantai 2 ruko rumahnya, namun nyawanya ternyata sudah tidak tertolong.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Batu Ampar bersama Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan dan informasi terkait keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap Nh di Perumahan Nadim Raya. “Pelaku berhasil ditangkap enam jam setelah membunuh korban,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, sambung Anggoro, Nh mengakui perbuatannya dan membawa tersangka beserta sejumlah barang bukti ke Mako Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, kekerasan dilakukan tersangka menggunakan sejumlah benda yang berada di sekitar lokasi kejadian,” katanya.
Anggoro merincikan,saat kejadian tersangka memukul wajah korban menggunakan tangan sebanyak sembilan kali, kemudian memukul bagian kepala korban menggunakan kursi plastik, ember dan pot bunga. Tersangka juga diduga menindih tubuh korban dengan palet kayu, menusuk korban menggunakan pisau dapur. “Korban ditusuk oleh pelaku delapan kali pada bagian punggung dan dada, serta menendang bagian kepala korban sebanyak sepuluh kali hingga akhirnya meninggal dunia,” ujarnya.
Untuk motifnya, sambung Anggoro, hasil penyelidikan sementara aksi tersebut diduga dipicu sakit hati. Pelaku merasa tersinggung karena korban yang merupakan majikannya kerap berkata kasar, dalam masalah pekerjaan. “Selain pelaku kita juga alam mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dapur, kursi plastik, pot bunga, ember, palet kayu, pakaian, sandal dan satu unit telepon genggam,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan, serta penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (pur)