Beranda Batam Empat Wanita WNA Vietnam Keroyok DJ di THM Batam

Empat Wanita WNA Vietnam Keroyok DJ di THM Batam

(Ilustrasi) Pengeroyokan

Batam, Keprisatu.com – Kasus pengeroyokan terhadap seorang disc jockey (DJ) bernama Stevani (24) di First Club, Batam, Sabtu (7/6/2025), memicu sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan aktivitas warga negara asing (WNA), terutama di sektor hiburan malam. Insiden ini kembali memunculkan kekhawatiran publik atas keberadaan dan peran WNA di tempat hiburan yang kerap luput dari pantauan aparat.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.40 WIB di area sofa VIP 17 dan 18. Stevani mengaku dianiaya oleh empat perempuan WNA asal Vietnam yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu (LC) di klub tersebut. Ia menuturkan tidak memiliki masalah pribadi dengan para pelaku sebelum kejadian itu terjadi.

“Saya enggak pernah punya masalah dengan mereka, tapi tiba-tiba saya ditendang, ditampar, dan dipukul berkali-kali,” ujar Stevani kepada wartawan, Sabtu sore. Aksi kekerasan tersebut sempat membuat pengunjung lain panik sebelum akhirnya dilerai oleh pihak keamanan.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait soal status keimigrasian para pelaku. Namun kasus ini menambah daftar panjang perlunya penertiban dan evaluasi terhadap praktik perekrutan serta pengawasan WNA di sektor hiburan malam Batam.

Akibat penganiayaan itu, Stevani mengalami luka memar di wajah, tangan, dan kaki, serta nyeri di leher. Semua luka telah divisum sebagai bagian dari laporan polisi. Ia juga menyesalkan lambatnya respons dari pihak keamanan klub malam.

“Setelah sempat dilerai, saya turun ke parkiran. Tapi mereka menyusul dan kembali memukul saya dari belakang. Security baru datang setelah saya dihajar lagi,” tambahnya.

Dua dari empat WNA Vietnam yang dilaporkan melakukan pengeroyokan kepada DJ Stevanie, berhasil ditangkap Polsek Lubuk Baja. (Foto Ist)

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, menyampaikan dua pelaku berinisial LTH Trang dan NTT Thao berhasil diamankan di Pelabuhan Harbour Bay saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia. “Keduanya berupaya melarikan diri melalui jalur laut. Kami bergerak cepat dan menangkap mereka sebelum kabur,” ujar Noval dalam keterangan resmi.

Ia menjelaskan, insiden pengeroyokan dipicu oleh kesalahpahaman antar sesama pekerja hiburan malam. Saat Stevani mencoba meminta maaf kepada salah satu dari mereka, pelaku justru merespons dengan kekerasan. “Korban mengalami kekerasan serius, seperti dijambak, ditinju, dipukul, dan dicakar, bahkan terjadi di dua lokasi berbeda,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal para pelaku di kawasan Kampung Seraya, Batu Ampar, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian, rekaman CCTV, serta hasil visum korban.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berinisial M. “Yang bersangkutan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan kami masih melakukan pengejaran,” tegas Iptu Noval.

Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1e) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

(KS03) 

Editor : Tedjo