Beranda Batam Empat Tersangka Terancam Hukuman Mati Miliki Hampir Sekilo Sabu

Empat Tersangka Terancam Hukuman Mati Miliki Hampir Sekilo Sabu

Empat tersangka pemilik sabu terancam hukuman mati
Empat tersangka pemilik sabu terancam hukuman mati

Keprisatu.com  – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri meringkus empat tersangka pemilik sabu seberat 1.021,50 gram. Keempat pelaku tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda yakni Tanjung Balai Karimun dan Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Dari barang bukti tersebut dimusnahkan seberat 925,20 gram sabu, selanjutnya disisihkan sebanyak 96,40 gram untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara sabu di persidangan.

Kasi Berantas BNNP Kepri Kompol Tafsirudin menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (13/2/22) yang lalu. Dimana tersangka berinisial RF (33) diamankan di wilayah Tanjung Balai Karimun.

“Kami mengamankan tersangka RF di pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun,” ujar Tafsirudin saat pemusnahan barang bukti tersebut, Jumat (4/3/22).

Dari tangan tersangka RF, petugas mengamankan sabu sebanyak 120 Gram. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan dua pelaku berinisial NO (30) dan AW (35) di penginapan Harmoni Tanjung Balai Karimun.

Ditangan kedua pelaku tersebut petugas mengamankan batang bukti sabu sebanyak 901,6 gram.

“Kita lakukan pengembangan juga dan mengamanka satu pelaku di Kota Batam berinisial BH (37) di wilayah Batu Besar, Kota Batam,” bebernya.

Atas penangkapan tersebut keempat pelaku dibawa ke Kantor BNNP Kepri untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut. Empat pelaku pemilik sabu seberat 1.021,60 gram yang diamankan oleh BNNP Kepri ini terancam hukuman mati.

“Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tutupnya. (KS14)

Editor : Tedjo