Batam, Keprisatu.com – Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K mengamankan 4 pelaku yang berinisial FL (32 Tahun), HJ (34 Tahun), TR (26 Tahun), S (34 Tahun), dan kemudian Pelaku MA (43 Tahun) sebagai DPO berhasil dimankan.
Kejadian berawal Pada hari Senin (28/03/2022) sekitar pukul 08.00 wib telah terjadi tindak pidana Pencurian di PT.HONG YUAN Sagulung.
Pelapor adalah karyawan Subcon PT.Yappanto Grop yang bekerja sama dan melakukan pengerjaan di PT.HONG YUAN. Tugasnya sebagai pengawas lapangan.
Pelapor mengecek Workshop di PT.HONG YUAN dan ditemukan ada beberapa barang yang hilang yakni berupa: 1 unit Travo Argon Weldro 400, 1 unit Razor 200, 3 unit Travo lakoni 250, dan 3 unit Travo Weldking 400.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000 ,- Dan melaporkan Kejadian Ke Polsek Sagulung.
Setelah menerima laporan dari korban kemudian Sabtu (16/04/2022) sekira pukul 01.00 wib anggota Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu yang diduga pelaku yang bernama FL sedang berada di Winsor Phase Lubuk Baja Nagoya.
Kemudian Anggota Reskrim Polsek Sagulung mendatangi keberadaan dan langsung melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku yang bernama FL
“Dari tangan tersangka berhasil diamankan 5 unit travo las milik korban yang hilang sesuai dengan laporan korban tersebut,” ujar Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Trk.
Setelah itu anggota Reskrim melakukan interogasi terhadap yang diduga tersangka FL dan tersangka FL mengakui bahwa benar dirinya adalah salah satu sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang di kawasan PT.HONG YUAN tersebut.
Tersangka FL juga mengakui bahwa pada saat melakukan Pencurian tersebut dirinya bersama dengan 4 orang temanya yaitu , tersangka TR, tersangka HJ, tersangka S dan tersangka MA (43 Tahun).
Berdasarkan hasil interogasi yang diperoleh dari tersangka FL tersebut, kemudian Anggota Reskrim langsung menuju tempat kediaman tersangka TR Rumah makan lamongan Winsor lubuk baja dan tersangka TR berhasil diamankan.
Setelah itu Anggota Reskrim melakukan pengembangan lagi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka tersangka HJ, tersangka S di Kavling Sagulung sempurna Sagulung Kota Batam, setelah itu ke-4 tersangka tersebut kemudian di bawa Kapolsek Sagulung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, Mh melalui Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K mengatakan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan ini di lakukan oleh 4 Pelaku.
“Saat ini sudah diamankan oleh unit reskrim Polsek Sagulung, Para pelaku melakukan aksinya secara acak tidak melalui survei terlebih dahulu. Karena ada kesempatan dan situasi yang memungkinkan untuk melakukan pencurian,” kata Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Trk. (KS03)
Editor : Tedjo