Beranda Internasional Empat Kapal Ikan Asing Pencuri Ikan di Natuna, Diamankan Baharkam Polri

Empat Kapal Ikan Asing Pencuri Ikan di Natuna, Diamankan Baharkam Polri

60
0
Ekspose kasus soap empat kapal nelayan pencuri ikan asal Vietnam.
Ekspose kasus soap empat kapal nelayan pencuri ikan asal Vietnam.

Keprisatu.com – Kapal Patroli Dit Polairud Baharkam Polri KP. Bisma – 8001 berhasil mengamankan 4 Unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang tengah melakukan pencurian ikan di laut Natuna Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto didampingi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Verdianto I. Bitticaca, Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Dir Pemantauan dan Operasi Armada, Direktur PP dan Kepala KPU Bea Cukai Batam, saat Konferensi Pers di Dermaga Pelabuhan Batuampar, Kota Batam, Selasa (31/8/21).

Kronologis penangkapan dimulai pada jumat 27 Agustus 2021 yang lalu Kapal Patroli Dit Polairud Baharkam Polri KP. Bisma – 8001 berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam.

Kapal tersebut diamankan di wilayah perairan Natuna Provinsi Kepri, Kapal Ikan Asing ini juga telah melakukan penangkapan ikan secara Ilegal diwilayah Laut Natuna Utara yang masuk didalam Zona Ekonomi Eksklusif dan masuk dalam wilayah perairan Indonesia.

“Saat ini Kapal Ikan Asing tersebut telah ditarik dan sekarang berada di dermaga dan 40 orang diamankan terdiri dari 36 ABK dan 4 Nakhoda dengan barang bukti 4 unit kapal penangkap ikan dan 1 Ton ikan hasil tangkapan,” kata Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto.

Dijelaskannya, pihaknya menempatkan 9 unit kapal yang di bawah komando operasi Bapak Kapolda Kepri, dari 9 unit kapal tersebut saya menempatkan 1 orang perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal untuk bertugas sebagai supervisor sekaligus pengendali.

Selain itu dia juga berkoordinasi dengan Kapolda Kepri untuk bekerjasama dalam pengamanan laut. Disamping itu dilakukan juga kolaborasi dan sinergitas dengan instansi terkait lainnya seperti Dirjen PSDKP, TNI AL dari Bea Cukai sehingga dengan kolaborasi ini walaupun kami bekerja dengan undang-undang yang berbeda tetapi tekad kami satu untuk mengamankan wilayah laut Republik Indonesia kemudian menjaga kekayaan alam yang ada di laut.

“Kita semuanya sengan satu tujuan jangan sampai dicuri oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Selanjutnya Dirjen PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan hal ini dilakukan karena melaksanakan amanah Undang-Undang yang diberikan.

“Kita diamanahi Undang-Undang, jadi tidak ada kata tidak, tidak ada kata kompromi untuk membasmi Illegal Fishing di wilayah Republik Indonesia,” kata Dirjen PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.

Saat ditanya oleh awak media tentang berapa kerugian Negara akibat dari pencurian ikan ini, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih mengatakan bahwa kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari empat kapal pencuri ikan ini per tahun nya bisa mencapai Rp 1 Triliun lebih.

“Empat unit kapal berbendera Vietnam ini melakukan kegiatan Ilegal Fishing diwilayah laut Natuna Utara dan sebanyak 1 Ton Ikan yang telah ditangkap oleh mereka ini telah dilakukan penyitaan dan penangkapan ikan dilakukan dengan menggunakan jaring Trol yang dapat mengakibatkan kerusakan di lautan kita. Ada 36 orang ABK dan 4 orang Nakhoda yang keseluruhannya merupakan warga Negara Vietnam telah kita amankan di Direktorat Polairud Polda Kepri yang selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik PSDK,” pungkasnya.

KS14