Keprisatu.com – Pemerintah Kabupaten Karimun mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penggunaan LPG 3 Kilogram untuk wilayah Kabupaten Karimun, Kamis (8/4/2021).
SE Nomor 540/Disdagkop,UKM&ESDM/IV/852/2021 itu langsung tanda tangannya oleh Plh Bupati Karimun Muhd Firmansyah. Dalam edaran itu, tertera golongan- golongan yang tidak bisa menikmati LPG 3 Kilogram.
Plh Bupati Karimun, Muhammad Firmansyah mengatakan, surat edaran itu merujuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian penggunaan elpiji tabung ukuran 3 kg.
“Berdasarkan permen jelas disebutkan memiliki kekhususan karena kondisi tertentu seperti penggunaannya, kemasannya, volume atau harganya yang masih harus diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu,” kata Firmansyah.
Firman mengatakan, penerbitan Surat Edaran ini karena banyaknya masyarakat golongan mampu yang menggunakan gas LPG 3 kilogram tersebut. Terlebih, saat ini kuota gas untuk Kabupaten Karimun dikurangi menjadi 3.196 Matrix Ton.
“Ini peruntukkannya untuk masyarakat kurang mampu, jadi melalui SE ini kita atur semuanya,” ujarnya.
Adapun kriteria golongan yang tidak dapat menggunakan gas LPG 3 kilogram itu antara lain, Aparatur Sipil Negara (ASN), para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan lebih dari Rp300 juta.
Kemudian, para pelaku usaha Industri, Hotel, Cafe, dan Restoran serta seluruh masyarakat yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp2 juta atau masyarakat tergolong mampu.
“Mereka yang masuk dalam kriteria khusus tersebut kami imbau untuk tidak menggunakan gas elpiji selain ukuran 3 Kg,” ucap Firmansyah.
Ia berharap, dengan adanya surat edaran ini dapat mengantisipasi kelangkaan gas tersebut di Karimun, khususnya menjelang Bulan Suci Ramadan yang tinggal menghitung hari.
“Sehingga ini dapat membantu mengantisipasi kelangkaan yang terjadi,” katanya.(ks12)