Keprisatu.com – Pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Electronik tilang di Kota Batam direncanakan akhir April ini, atau tepatnya tanggal 28 April 2021.
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Mujiyono, nantinya jika ada pelanggaran yang terekam kamera, maka akan dilakukan penilangan maka alamat tujuan akan diverifikasi apakah sesuai atau tidak.
“Teknisnya begini, akan diverifikasi hasil pengamatan kamera terhadap Nopol kendaraan, apakah kendaraan tersebut sudah pindah tangan dan nama surat surat masih pemilik yang lama maka bisa dilakukan pemblokiran,” kata Kombes Mujiono beberapa hari lalu.
Dia menjelaskan, balik nama pada dokumen kendaraan bermotor merupakan suatu keharusan dan kewajiban karena aturannya sudah lama ada. Hal ini sangat penting dikala pemberlakuan ETLE ini.
“Karena kalau ada yang beli kendaraan bekas, terus tidak dibalik nama maka apabila ada pelanggaran, surat tilang akan diantar ke yang atas nama yang lama,” jelasnya.
Untuk itu, dia menegaskan sudah menjadi ketentuan bahawa semua kendaraan yang dipindahtangankan atau dibeli bekas, harus diganti nama ke pemilik yang baru. Karena, jika nantinya alamat kepemilikan kendaraan bermotor tidak sesuai setelah diverifikasi maka kemungkinan bisa dilakukan pemblokiran.
“ETLE yang akan diterapkan tersebut memiliki banyak manfaat yakni salah satunya bisa menertibkan status kepemilikan kendaraan serta meningkatkan PAD,” pungkasnya. (KS14)
Editor : Teguh Joko Lismanto