Beranda Batam Dukung Salah Satu Paslon, ASN Dilaporkan ke Bawaslu

Dukung Salah Satu Paslon, ASN Dilaporkan ke Bawaslu

Mangihut Rajagukguk, Anggota Bawaslu Kota Batam. Foto : Dokumentasi Pribadi
Mangihut Rajagukguk, Anggota Bawaslu Kota Batam. Foto : Dokumentasi Pribadi

Keprisatu.com – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Senin (5/10) sekitar pukul 14.00 wib. Ia dilaporkan setelah kedapatan mendukung salah satu paslon dalam Pilkada Kepri tahun 2020.

Dari informasi yang dihimpun, ASN tersebut menyatakan dukungannya terhadap salah satu paslon yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan. Surat pernyataan dukungan itulah yang diduga menjadi dasar laporan ke Bawaslu Kota Batam tersebut.

Mangihut Rajagukguk, anggota Bawaslu Kota Batam, yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Yah, betul. Kami lagi rapat. Ada satu orang yang dilaporkan,” kata Mangihut, melalui pesan singkat, Senin sore.

Saat disinggung terkait nama dan jabatan terlapor, Mangihut mengaku belum dapat membukanya ke publik. Namun, ia memastikan bahwa pihak pelapor merupakan pihak perorangan. “Belum bisa kita buka, lagi kita investigasi,” ujar Mangihut lagi.

Menurut Mangihut, setiap laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Batam akan segera ditindaklanjuti. Saat ini, pihak Bawaslu Kota Batam tengah membuat kajian, yang hasilnya nanti akan diplenokan. “Selanjutnya kita melakukan investigasi dan klarifikasi,” ujar Mangihut.(ks09)