
“Penyerahan SAQ ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan cerminan dari keseriusan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam memastikan masyarakat memiliki hak untuk tahu,” ujar Hendri di ruang rapat Diskominfo Kepri.
Ia berharap upaya yang telah dilakukan seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Pelaksana di lingkungan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bersama PPID Utama dapat menghasilkan predikat yang Informatif di tahun ini.
Dokumen SAQ yang diserahkan memuat rincian mendalam mengenai implementasi keterbukaan informasi publik yang meliputi aspek. Yakni kualitas informasi yang disediakan, sarana dan prasarana layanan informasi, ketersediaan jenis-jenis informasi (berkala, serta merta, setiap saat, dikecualikan), inovasi dan digitalisasi layanan informasi publik, komitmen pimpinan badan publik terhadap transparansi.
Selanjutnya, setelah tahap pengisian SAQ, Pemprov Kepri akan mempersiapkan diri untuk tahap verifikasi lanjutan, yang umumnya mencakup visitasi faktual dan presentasi oleh PPID Utama kepada Tim Penilai Komisi Informasi.
Melalui Monev Keterbukaan Informasi Publik ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau dapat terus ditingkatkan, sehingga terwujud partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam proses pembangunan daerah.(KS03)
Editor : Tedjo