Batam, Keprisatu.com – Satreskrim Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers ungkap pelaku tindak Pidana Perdagangan anak di bawah umur dan Exploitasi Anak yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman. Konferensi Pers ini juga dihadiri Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Yudisila Iptu Pandu Renata Surya bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (20/4/22) sekira pukul 15.00 WIB.
Terdapat 2 perempuan pelaku yang diamankan yakni AYM (21) M (22) yang diamankan di salah satu hotel kawasan Nagoya di Kota Batam. Kedua Pelaku sebagai Mucikari namun tidak saling kenal.
“Berawal dari informasi dari media sosial yang menjelaskan bahwa Batam sedang Darurat Prostitusi anak di Bawah umur, kemudian pada hari Kamis (14/4/22) pukul 16.30 WIB yang dipimpin oleh Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Pandu Renata Surya melakukan penyelidikan dan anggota melakukan undercover sebagai tamu untuk memesan wanita bookingan kepada salah satu Wanita melalui aplikasi Whatsapp untuk diantarkan ke kamar di Salah Satu Hotel Kawasan Nagoya Kel. Lubuk Baja Kec. Lubuk Baja, Kota Batam,” kata Rahman.
Kemudian, setelah korban diantar oleh pelaku M sebagai Mucikari ke kamar Hotel, pelaku M menerima uang dari tamu sebesar Rp. 2.000.000. Kemudian diberikan pelaku M kepada korban DS sebesar Rp. 800.000,- dan meninggalkan korban bersama tamu, setelah itu pelaku M diamankan dibawah atau lobby Hotel.
“Sedangkan anggota lain naik ke kamar dan langsung diinterogasi saat itu korban dan menyatakan korban mendapatkan uang sebesar Rp 800.000,- dari pelaku M untuk melayani tamu dan saat di tanyakan umur, korban DS berusia 13 tahun dan korban AAA berusia 16 tahun,” ungkap Rahman.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti beserta saksi di bawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku M yakni uang tunai sebesar Rp. 2.000.000, 1 unit handphone Iphone 11 warna silver, 2 bungkus kondom merk Sutra, 1 card kunci kamar hotel, baju dan celana milik DS.
“Baju dan celana milik M, ScreenShoot Whatsapp, dan dari pelaku AAA uang tunai sebesar Rp. 2.000.000, 1 Unit Handphone Iphone 7+ Warna Hitam, 1 Bungkus Kondom Merk Sutra, 1 Card Kunci Kamar Hotel, Baju dan celana milik AYM, baju dan celana milik AAA, ScreenShoot Whatsapp,” katanya.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 88 Jo 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.
“Ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara,” pungkasnya.
(KS14)
Editor : Tedjo