Beranda Batam Dugaan Korupsi Retribusi Sampah di DLH Batam, Badko HMI Riau-Kepri Desak Evaluasi...

Dugaan Korupsi Retribusi Sampah di DLH Batam, Badko HMI Riau-Kepri Desak Evaluasi Kinerja Kadis DLH

Budi Rifki, Pengurus Badko HMI Riau-Kepri, Jumat (1/8).

Batam, Keprisatu.com – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan retribusi sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam semakin menjadi perhatian publik. Menyikapi hal ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Riau-Kepri menyampaikan desakan terbuka kepada Wali Kota Batam untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala DLH, Herman Rozie.

Pernyataan ini muncul di tengah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polresta Barelang sejak Maret 2025, menyusul banyaknya keluhan masyarakat atas buruknya layanan pengangkutan sampah dan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.

“Kami mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian. Namun, penyelidikan hukum saja tidak cukup. Pemerintah juga harus bertanggung jawab melalui langkah administratif dan politik untuk mengevaluasi kepemimpinan di DLH,” tegas Budi Rifki, Pengurus Badko HMI Riau-Kepri, Jumat (1/8).

Menurut Budi, ketidakberesan dalam sistem pengelolaan retribusi tidak mungkin terjadi tanpa kelemahan struktural dan lemahnya pengawasan di tingkat pimpinan. Masyarakat selama ini telah melaksanakan kewajibannya membayar iuran sampah setiap bulan, namun pelayanan yang diterima jauh dari kata memuaskan.

“Kami menerima banyak laporan masyarakat tentang tumpukan sampah yang tak terangkut hingga berhari-hari. Jika dana retribusi benar-benar dikelola sesuai prosedur, seharusnya layanan publik tidak semacet ini,” ujarnya.

Dugaan kebocoran retribusi semakin diperkuat oleh data resmi dari Sistem Pendapatan Daerah Kota Batam. Dalam empat tahun terakhir, realisasi pendapatan retribusi selalu gagal memenuhi target:
• Tahun 2022: Target Rp 50 miliar, realisasi Rp 35,95 miliar (71,90%)
• Tahun 2023: Target Rp 60 miliar, realisasi Rp 34,45 miliar (57,42%)
• Tahun 2024: Target Rp 45,85 miliar, realisasi Rp 38,59 miliar (84,16%)
• Tahun 2025 (hingga Juli): Target Rp 57,85 miliar, baru tercapai Rp 18,26 miliar (31,57%)

“Fluktuasi semacam ini tidak lazim jika sistem pelaporan dan penarikan berjalan transparan. Apalagi sudah ada petugas lapangan yang diperiksa karena terlibat langsung dalam pemungutan,” lanjut Budi.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, sebelumnya menyampaikan bahwa hingga kini sudah ada 10 saksi yang dimintai keterangan. Mereka terdiri atas pejabat struktural dan petugas lapangan di lingkungan DLH Kota Batam.

Dalam konteks ini, HMI Badko Riau-Kepri menilai bahwa masalah retribusi bukan hanya soal korupsi, tapi mencerminkan sistem pengelolaan yang tidak efektif, tidak efisien, dan tidak berpihak kepada kepentingan publik.

“Mengelola sampah bukan sekadar soal kebersihan, tapi juga soal keberlanjutan. Sampah rumah tangga menyumbang gas metana, yang memperparah krisis iklim. Maka jika uang retribusi dikorupsi dan sampah tidak tertangani, kerusakannya menjadi berlapis: pada keuangan daerah, pada pelayanan publik, dan pada lingkungan,” tutup Budi Rifki. (KS03)