Beranda Batam Duet Curanmor Ditangkap Polsek Lubuk Baja

Duet Curanmor Ditangkap Polsek Lubuk Baja

Pelaku curanmor dibekuk polisi
Pelaku curanmor dibekuk polisi

Keprisatu.com  – Polsek Lubuk Baja menangkap 2 pelaku curanmor, Sabtu (14/8/21). Ke 2 pelaku ini yakni AAS (27) warga Kavling Lama Batuaji dan RK (32) yang juga warga Kavling Lama Batuaji.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bawasannya akan dilakukannya transaksi jual beli antara pelaku dengan buyer karena motor yang mau di jual tersebut bodong. Dapat informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja turun dan mengintai TKP yang dijadikan tempat pertemuannya di Depan Hotel Aston Kel. Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.

“Pada saat itu langsung saja diamankan barang bukti dan penjualnya. Dapatlah 2 orang dan 1 unit sepeda motornya di bawa ke Polsek Lubuk Baja. Di Polsek kita periksa dan intrograsi,” kata Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, Minggu (15/8/21).

Dari hasil pemeriksaan di Polsek Lubuk Baja, ternyata motor tersebut ada kaitannya dengan LP curanmor di Polsek Nongsa dan akhirnya setelah koordinasi dengan Polsek Nongsa pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Polsek Nongsa. Barang bukti yang didapat yakni 1 Unit Sepeda Motor dengan Merk/ Type Yamaha Vixion warna Merah Marun dengan No. Polisi : BP 5273 FO dengan No. Rangka : MH33C1004AK506255 dan No. Mesin : 3C1-507027.

“Berdasarkan keterangan masing-masing tersangka bahwa terjadinya dugaan tindak pidana Curanmor tersebut di wilayah Perumahan Bandara Rajawali, yang mana Perumahan Bandara Rajawali merupakan wilayah hukum Polsek Nongsa. Sehingga kami melakukan koordinasi dengan Polsek Nongsa terkait dengan diamankannya masing-masing tersangka,” ungkapnya.

Setelah Pihak Kepolisian Polsek Lubuk Baja bekoordinasi dengan Polsek Nongsa, maka terhadap tersangka dan barang bukti yang didapatkan akan dilimpahkan penanganannya ke Polsek Nongsa.

KS14