Beranda Batam Pencuri Data Bank Sedot Rekening Nasabah Gunakan 15 Kartu ATM 

Pencuri Data Bank Sedot Rekening Nasabah Gunakan 15 Kartu ATM 

Dua WNA dibekuk karena mencuri data bank dan menyedot rekening nasabah dengan kartu ATM hasil skiming
Dua WNA dibekuk karena mencuri data bank dan menyedot rekening nasabah dengan kartu ATM hasil skiming

Keprisatu.com – Jajaran Kepolisian Resort Barelang berhasil membekuk dua orang warga negara asing (Srilanka). Keduanya ZN (51 dan JP (42) adalah WNA yang diduga menjadi pelaku pencurian di Bank.

Modusnya yang digunakan adalah mengunakan data nasabah yang dicuri dari  Bank. Tujuannya  merugikan pemilik data bank atau bank itu sendiri (Skimming) .

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH dalam  Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Data Bank,  di ampingi oleh Wakasat Reskim AKP Juwita Oktaviani, SIK, serta Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (11/10/2021).

Kasus bermula  Sabtu (04/09/2021)  seorang nasabah bank,  sebagai Debit Card Fraud Manager salah satu bank Swasta, mendapatkan informasi dari tim Monitoring bahwa adanya kegiatan Transaksi dari 15 kartu ATM milik nasabah dengan transaksi yang mencurigakan.

Transaksi dilakukan di   wilayah Kota Batam dengan total sebesar Rp. 32.600.000. Pelapor mencoba mengkonfirmasi kepada para nasabah untuk transaksi tersebut.

Namun setelah dikonfirmasikan kepada para nasabah, mereka mengaku  tidak melakukan  transaksi tersebut.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 32.600.000, selanjutnya pelapor melaporkan ke Piket SPKT Polresta Barelang guna proses penyidikan di Sat Reskrim Polresta Barelang.

Kemudian Anggota Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, S.I.K. M.H., melakukan penyelidikan di lapangan.

Didapati informasi pelaku berada di sekitaran Sei Beduk Kota Batam, sekira pukul 05.00 Wib, Sabtu (02/10/2021) di ATM Center SPBU Tanjung Piayu  Batam. Petugas berhasil mengamankan pelaku ZN (51 Tahun).

Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Pelaku JP (42 Tahun) pada hari Senin (04/10/2021) sekira pukul 05.30 wib dirumahnya yang beralamat di Kampung Citarik Desa jati Reja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH membenarkan adanya aksi tersebut.

Dari kasus ini ada 1 Pelaku (DPO) inisial K, Warga Negara Asing (USA) yang masih dalam pengembangan .

Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 46 ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 K.U.H.Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana. Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 12 Tahun Penjara, dan Pencurian Data Paling Lama 7 Tahun Penjara. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH. (KS15)

Editor : Tedjo