Beranda Batam Dua Tahanan Rutan Batam Meninggal Dunia, Satu Terinfeksi Covid-19

Dua Tahanan Rutan Batam Meninggal Dunia, Satu Terinfeksi Covid-19

Foto ilustrasi pemakaman seorang pasien rumah sakit yang terkena Covid-19.
Foto ilustrasi pemakaman seorang pasien rumah sakit yang terkena Covid-19.

Keprisatu.com – Dua orang tahanan Rutan Batam, yakni Siswanto dan Elimus Suryani dinyatakan meninggal dunia setelah sempat di rujuk ke rumah sakit. Dari hasil tes swab yang sudah dilakuka terhadap keduanya, Siswanto dinyatakan positif terpapar Covid-19.

“Satu orang meninggal dunia, atas nama Siswanto, dan sudah dimakamkan sesauai protokol Covid-19. Sedangkan untuk terpidana lainnya, yakni Elimus, kami rujuk ke rumah sakit hari Selasa (20/10) kemarin, Rabu (21/10) dapat info, yang bersangkutan meninggal dunia juga karena RDP, atau sesak nafas paru-paru. Sudah dilakukan swab juga tapi hasilnya belum keluar,” kata Yan Patmos, Kepala Rutan Batam, Kamis (22/10) siang.

Yan menjelaskan, sebelum meninggal dunia, Siswanto terlebih dahulu dirujuk ke rumah sakit terdekat pada Minggu (18/10) sekitar pukul 01.00 siang. Keesokan harinya, Siswanto dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 06.30 wib. “Swab sudah dilakukan terhadap yang bersangkutan dan hasilnya positif,” ujar Yan.

Dengan adanya kasus Covid-19 di Rutan Batam, lanjut Yan, Tim Satgas Covid-19 langsung melakukan tracking terhadap terpidana lain dan petugas yang sudah melakukan kontak erat dengan Siswanto. Kemarin, sebanyak 12 orang pegawai Rutan Batam sudah menjalani tes swab. Dan hari ini, terdapat 6 orang tahanan yang juga menjalani tes swab di rumah sakit.

“Hari ini, tahanan yang kontak erat sebanyak 6 orang sudah dibawa oleh petugas dari Puskesmas Sei Langkai ke rumah sakit untuk menjalani swab, dengan pengamanan ketat sebagaimana aturannya. Untuk pegawai, yang sudah diswab sebanyak 12 orang. Namun hasilnya belum keluar,” kata Yan.

Saat ditanya mengenai perkara pidanan yang menjerat kedua terpidana tersebut, Yan menjelaskan bahwasanya Siswanto terjerat kasus penipuan dan terbukti melanggar pasal 378 KUHP. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan sudah menjalani masa penahanan selama 6 bulan. Sedangkan terpidana Elimus, terjerat kasus perlindungan anak. Ia divonis hukuman 8 tahun penjara dan baru mendekam di sel tahanan Rutan Batam selama lebih kurng satu bulan.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Covid-19, Didi Kusmarjadi, menjelaskan bahwa tim sudah melakukan tracking terhadap kontak erat dengan terpidana yang meninggal dunia akibat Covid-19 tersebut. Menurutnya, bagi orang yang melakukan kontak erat dengan almarhum Siswanto namun tidak bergejala, maka hanya diwajibkan untuk menjalani isolasi mandiri.

“Bagi yang bergejala, wajib swab. Itu sudah dilakukan. Mereka (Rutan Batam) ajukan 32 nama, tapi kita seleksi lagi sesuai kriteria. Tapi saya belum dapat laporan dari Kapus (kepala puskesmas), berapa orang yang akhirnya menjalani swab,” ujar Didi.

Terkait terpidana Elimus yang juga dinyatakan meninggal dunia, Didi mengatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pasien suspek, sehingga pemakaman harus dilakukan sesuai protokol kesehatan. “Kalau suspek, harus sesuai protkes,” katanya.(ks09)