Beranda Batam Dua Remaja di Sagulung Disikat Rampok, Pelakunya Ditembak

Dua Remaja di Sagulung Disikat Rampok, Pelakunya Ditembak

Dua pelaku (dari empat pelaku perampasan) ditembak di kaki, satu pelaku DPO
Dua pelaku (dari empat pelaku perampasan) ditembak di kaki, satu pelaku DPO

Batam, Keprisatu.com – Tiga orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas)  berinisial RFS (26), AF (27), dan IWR (23) yang beraksi di Kawasan Kecamatan Sagulung akhirnya takluk di tangan polisi.

Ketiganya dibekuk Unit Reskrim Polsek Sagulung lantaran diduga melakukan penculikan terhadap korban, dan kemudian merampas barang berharga milik korban.

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra S.Tr.K, mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan kejadian yang dialami 2 remaja berinisial AR (14) dan CRA (14) pada Kamis (24/11/2022) malam sekitar pukul 21.39 WIB.

Kejadiannya di di Komplek Ruko Grand Cipta Tunas Regency Kel Sungai Binti Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Iptu Nyoman mengatakan  dua orang korban tengah duduk-duduk di sekitaran perumahan. Mereka  dihampiri 4 orang pria yang tidak dikenal.  Kemudian mereka langsung di bawa pergi oleh para terduga pelaku menggunakan satu uni mobil warna putih.

“Setelah dibawa berkeliling, para pelaku meminta barang berharga milik korban, yakni berupa handphone. Kemudian korban diturunkan di seputaran Aviari Kecamatan Batuaji,” ujar ananta, Senin (28/11/2022).

Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Mapolsek Sagulung. Pihaknya juga menindaklanjuti melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku.

Pada Minggu (27/11/2022) kemarin, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Hingga akhirnya tida pelau berhasil diamankan. sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Awalnya dua pelaku diamankan di seputaran Pom Bensin Paradise Kec Batu Aji, Kota Batam. Kemudian dikembangkan, sehingga satu pelaku lainnya berhasil diringkus di seputaran kebun Marina Kec Sekupang,” jelasnya.

Dua dari tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki, karena berusaha kabur saat diamankan petugas. Meski sudah diberi tembakan peringatan, namun mereka tetap tidak mengindahkan.

“Tim kita terpaksa melakukantindakan tegas dan terukur karena pelaku berusaha melawan krena ingin kabur saat diamankan,” tambahnya.

Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (KS03)

Editor : Tedjo