Beranda Batam Dua Penganiaya Pasutri Dibekuk Reskrim Polsek Lubuk Baja

Dua Penganiaya Pasutri Dibekuk Reskrim Polsek Lubuk Baja

Dua tersangka pelaku pengeroyokan
Dua tersangka pelaku pengeroyokan

Keprisatu.com –  Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja membekuk dua orang pria pelaku penganiayaan di Foodcourt 98. Kedua pelaku  diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yaitu JR (26) dan IS (32). Kedua pelaku ini menganiaya sepasang  suami istri di Foodcourt tersebut.

Menurut Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, keduanya melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati dan cemburu.

“Jadi mereka ini cemburu, karena korban yang wanita berinisial TS yang merupakan pekerja sebagai SPG minuman dijemput oleh suaminya berinisial JY,” kata Budi, Kamis (2/12/21).

Dijelaskannya, saat itu JY menjemput istrinya di Foodcourt 98 pada Minggu (21/11/21) pukul 03:00 WIB dini hari. Kemudian saat menghampiri JY sang istri dipanggil oleh para pelaku.

“Pelaku pun menanyakan siapa yang sedang menjemputnya, bukannya sang istri yang menjawab akan tetapi JY yang menjawab kalau dia adalah istrinya,” jelasn Budi.

Lantaran merasa cemburu, para pelaku langsung memukul dada JY dan menendang pipinya hingga tersungkur ke aspal. TS yang hendak melerai juga dipukul pada pipi kanannya oleh salah satu pelaku sehingga ia berlari ke dalam Foodcourt untuk meminta pertolongan.

“Setelah kejadian ini pasangan suami istri ini langsung menjalani visum ke Rumah Sakit Harapan Bunda dan melapor ke Polsek Lubuk Baja,” bebernya.

Diketahui para pelaku ini sudah mabuk terlebih dahulu  di Foodcourt Pasifik. Saat itu mereka berpindah ke Foodcourt 98 untuk menjumpai wanita yang biasa menemani mereka yaitu TS.

“Jadi sampai disana wanita itu malah dijemput suaminya, karena pengaruh alkohol mereka emosi dan menganiaya para korban,” katanya.

Usai menerima laporan, pada Selasa (30/11/21) pukul 22:15 WIB, dua orang pelaku pengeroyokan tersebut diamankan di kos-kosannya yang berada di Bengkong Indah Bawah. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Lubuk Baja dan selain keduanya, ada dua orang pelaku sebagai DPO yaitu EK dan EP.

“Pengakuan dua pelaku dan korban, ada dua orang lagi pelaku. Semuanya pelaku berjumlah empat orang dan saat ini masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (KS14)

Editor : Tedjo