
Keprisatu.com –– Jajaran Polsek Batu Ampar bersama Tim Jatanras Polda Kepri, berhasil menangkap dua pelaku pemerasan terhadap Warga Malaysia dalam waktu empat jam setelah melakukan pemerasan.
Menurut Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Eko Kurniawan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FDD alias Rizal (20) dan AR alias Raja (23). Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemerasan disertai kekerasan terhadap korban AI bin Ibrahim (29), seorang pegawai pemerintah asal Malaysia.
Peristiwa bermula pada Sabtu (4/7/2026) siang ketika korban berkenalan dengan salah satu pelaku melalui media sosial. Keduanya kemudian bertemu di Cafe Malaya dan korban bersama pelaku sempat mengambil koper di Hotel Aston Inn Gideon sebelum menuju Hotel The Hills di kawasan Kampung Seraya, Batu Ampar.
Setelah check-in di kamar nomor 344, korban dan pelaku sempat makan bersama. Namun, modus kejahatan mulai dijalankan ketika salah seorang pelaku berpamitan ke toilet, tetapi justru pergi membawa kunci kamar korban.
Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku kembali ke kamar hotel bersama rekannya. Setibanya di dalam kamar, korban langsung mendapat ancaman mengerikan. Pelaku meminta uang sebesar Rp2 juta dan mengancam akan membunuh korban apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Karena merasa ketakutan, korban akhirnya mentransfer uang Rp2 juta kepada pelaku. Namun, saat mencoba melarikan diri dan meminta pertolongan, korban justru dianiaya. Korban dipukul di bagian hidung dan pelipis mata kiri hingga mengalami luka.
Tidak berhenti sampai di situ, para pelaku kembali memaksa korban menyerahkan uang tambahan sebesar Rp3 juta. Dalam kondisi tertekan dan terluka, korban kembali menuruti permintaan tersebut dengan mentransfer uang ke rekening salah satu pelaku melalui aplikasi perbankan.
“Usai menguasai uang korban senilai total Rp5 juta, kedua pelaku melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi berdarah di kamar hotel,” kata Eko saat ditemui di Polsek Batuampar Senin (6/7) sore.
Kecurigaan tetangga kamar yang melihat kondisi korban, sambung Eko, kemudian mendorong korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan hotel dan korban selanjutnya mendatangi Polsek Batu Ampar dan membuat laporan resmi sekitar pukul 19.00 WIB.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Iptu Eko Kurniawan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan bersama Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.
Berkat hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti, polisi akhirnya berhasil menangkap FDD alias Rizal di kawasan New Holiday menjelang pukul 00.00 WIB. Berselang sekitar 30 menit kemudian, pelaku AR alias Raja juga berhasil diamankan di kawasan Villa Cemara Seraya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru doff, dua unit telepon genggam merek Redmi, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Polisi juga memastikan uang hasil kejahatan masih utuh berada di rekening pelaku. “Korban dan pelaku mengaku baru kenal, dan uang korban belum sempat digunakan oleh para pelaku,” ujarnya.
Hingga saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan korban sudah dimintai keterangan. Korban merupakan salah seorang pegawai negeri di Malaysia dan di Batam ingin liburan. Untuk kedua pelaku saat ini, telah diamankan di Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (pur)