

Keprisatu.com – Dua truk sarat muatan bertabrakan di Bintan. Truk dengan nomor polisi BP 9375 EY (truk warna merah) dan truk bernomor polisi BP 8235 BY (truk warna kuning) bertabrakan di jalan raya Tanjunguban Kilometer 77, Kamis (20/05/2021) sore sekira pukul 17.00 WIB.
Data yang dihimpun di lapangan saat kejadian, sopir mobil truk berwarna kuning membawa barang rongsokan dari arah Tanjunguban menuju Tanjungpinang bernama Aan, sementara sopir truk warna merah atas nama Maradong (30) tengah membawa enam batang pailing dari arah Tanjungpinang menuju Tanjunguban.
Diduga, selain kondisi jalan licin setelah diguyur hujan, lori yang dikemudikan Maradong (30) membawa pailing yang kemungkinan kelebihan muatan.
Truk yang dikemudikan Maradong (30) diduga overload muatan yang melebihi kapasitas berupa pailing beton atau panjang beton.
Pihak Satlantas Polres Bintan tengah memeriksa kondisi kedua truk tersebut.
Akibat insiden ini salah satu sopir mengalami patah kaki dan dievakuasi Pihak Polisi Satlantas Kabupaten Bintan.(Ks05).
Editor : Tedjo