Beranda Karimun Dua Kilogram Sabu Direndam Air Panas

Dua Kilogram Sabu Direndam Air Panas

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adeanan saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adeanan saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Keprisatu.com – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.079 gram. Sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas, Kamis (5/11).

Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan Satresnarkoba Polres Karimun pada awal Oktober lalu, daei tersangka Black (32) di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun. Saat itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket besar sabu-sabu seberat 2.145 gram, yang dibungkus kemasan teh Cina.

Barang tersebut didapatkan tersangka Black dengan cara mengambilnya, sesuai arahan dari bandar, untuk kemudian diseludupkan ke Pulau Kundur. Sabu-sabu itu diduga berasal dari Malaysia dan diedarkan ke Pulau Kundur.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan barang bukti hasil penindakan itu telah dilakukan uji coba di Laboratorium Forensik Polda Riau dan terbukti mengandung metamfetamin, termasuk Narkotika Golongan I. “Barang ini telah kita uji coba di laboratorium forensik Polda Riau dan hasilnya mengandung metamfetamin. Untuk yang kita musnahkan ini sebanyak 2.079 gram. Sementara 66 gram lagi, kita ambil untuk barang bukti di pengadilan,” kata Adenan, di sela-sela pelaksanaa pemusnahan.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, langsung disaksikan oleh sejumlah pihak terkait seperti, TNI, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Karimun, Rutan Karimun dan Tokoh Masyarakat. Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika jenis sabu itu terlebih dahulu dilakukan uji keaslian menggunakan narkotest. Hasilnya, barang bukti itu teruji keaslian dengan menunjukkan warna biru pekat.

“Kita lakukan uji sampelnya. Bisa diliat sendiri tadi menunjukkan warna biru tua,” katanya.

Terkait pengembangan kasus tersebut, saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap bandar yang saat ini masih berstatus DPO. “Kita masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringannta. Kita sedikit kesulitan, karena barang bukti tersebut hanya diletakkan disuatu tempat dan kemudian diambil oleh pelaku ini,” katanya.(ks12)

Editor : Aini