
Batam, Keprisatu.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil membekuk dua pelaku jambret yang berhasil menggasak tas milik mahasiswi saat berada di lampu merah Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Jumat (7/8/2026) lalu. Dua hari setelah kejadian, kedua pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti.
Pengungkapan kasus ini dirilis oleh Kapolsek Sekupang Hippal Tua Sirait didampingi Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana, saat kejadian korban Sika (22) yang merupakan mahasiswi dinsalah satu kampus di Batam. Saat menunggu lampu merah tas selempangnya ditarik paksa oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.20 WIB saat korban, Sika Anela, sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor. “Setibanya di kawasan lampu merah Sei Harapan, tiba-tiba dua pria yang datang dari arah belakang mendekati korban dan merampas tas korban,” ujarnya, Selasa (11/8) siang.
Kata Bobby, pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam kemudian menarik paksa tas selempang berwarna putih milik korban. Tarikan tersebut membuat korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motor.
Setelah berhasil merampas tas korban, kedua pelaku langsung melarikan diri. Sejumlah barang berharga milik korban ikut dibawa kabur, di antaranya satu unit iPhone 11 Pro Max, ponsel Infinix serta sejumlah dokumen dan barang berharga lainnya. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sekupang bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku. Pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Bobby mendapat informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di kawasan Kampung Aceh. Kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Aidil Saputra.
Saat menjalani pemeriksaan awal, Aidil diduga mengakui keterlibatannya dalam aksi penjambretan tersebut bersama rekannya, Sony Aldito. Hasil pengembangan Sony berhasil diamankan di kawasan Batu Aji pada Minggu malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Barang bukti itu berupa satu unit iPhone 11 Pro Max, dokumen milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BP 6188 HM.
Untuk kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman pidana pokok penjara paling lama 9 tahun. (pur)