Keprisatu.com – Polisi meringkus 2 orang pelaku pencurian motor. Tak tangguntanggung, pelaku yang mencuri pada Senin (23/8/2021) lalu diketahui telah beraksi sebanyak 9 kali. Petugas telah mengamankan tiga kendaraan yang dicuri pelaku.
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, beberapa bulan ini banyak masyarakat Kota Batam yang mengalami kehilangan sepeda motor.
“Dari laporan tersebut, tim penyidik di lapangan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka berinisial AR (25) dan DG (25),” ujarnya di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (25/8/2021) siang.
Dikatakannya, dari hasil penangkapan kedua tersangka, tim amankan barang bukti sepeda motor sebanyak 3 unit dan alat-alat yang digunakan saat mencuri.
“Kita amankan 3 unit sepeda motor dari tersangka. Dari hasil pengembangan mereka melakukukan pencurian sebanyak 9 kali di wilayah Batam. Namun demikian kita tidak hanya percaya saja, kita akan kembangkan terus,” bebernya.
Dirkrimum Polda Kepri juga mengatakan, kedua tersangka ini merupakan resedivis curanmor yang baru keluar pada tahun 2020.
“Keduanya resedivis curanmor. Kali ini tersangka AR mencuri sebanyak 4 kali dan DG sebanyak 2 Kali,” tuturnya.
Tersangka juga mengakui, melakukan aksinya tidak hanya berdua, melainkan masih ada dua orang lagi yang saat ini masih dilakukan pengejaran atau DPO.
“Dua orang masih DPO, Identitasnya sudah kita ketahui. Untuk penadah saat melakukan penangkapan melarikan diri, namun kita sudah mengetahui orang tersebut, dan bisa dikenakan pasal 480. Untuk tersangka dikenakan pasal 363 ancaman kurungan 9 tahun penjara,” pungkasnya. (KS15)