Beranda Kepri Dua ASN Dukung Salah Satu Paslon di Pilkada, Bawaslu Turun Tangan

Dua ASN Dukung Salah Satu Paslon di Pilkada, Bawaslu Turun Tangan

Ilustrasi pilkada
Ilustrasi pilkada

Keprisatu.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri menemukan adanya dua pelanggaran netralitas ASN yang mendukung salah satu paslon gubernur yang maju di Pilkada 2020. Kedua ASN tersebut diketahui menyatakan dukungan terhadap salah satu paslon tersebut dan tertuang dalam surat pernyataan dukungan.

Anggota Bawaslu Provinsi Kepri, Idris mengatakan, pihaknya mendapatkan temuan terkait dukungan ASN tersebut terhadap salah satu paslon gubernur. Temuan tersebut langsung didalami oleh Bawaslu Kepri. “Sifatnya temuan dan sedang kami telusuri,” ujarnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Idris menjelaskan, sejauh ini terdapat 2 ASN yang tersandung pelanggaran netralitas di Pilkada 2020 ini. Keduanya merupakan ASN di tingkat Provinsi dan Kota Batam.

“Untuk ASN yang bertugas di instansi tingkat provinsi, maka penanganannya di Bawaslu Provinsi Kepri. Sedangkan untuk yang satunya, merupakan ASN di tingkat kota, sehingga ditangani oleh Bawaslu Kota Batam,” ujar Idris lagi.

Menurut Idris, hasil penelusuran Bawaslu Kepri atas temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut nantinya akan ditindaklanjuti pada pemeriksaan. Bila ditemukan adanya indikasi pelanggaran tersebut, maka Bawaslu akan membawanya pada rapat pleno dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

“Tentunya, kalau memang terbukti, ada sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan,” ujar Idris.

Selain adanya pelanggaran netralitas ASN tersebut, sambung Idris, juga tercatat adanya 2 pelanggaran administrasi mengenai protokol kesehatan Covid-19 yang sudah ditangani Bawaslu Kepri. Pelanggaran administrasi mengenai protokol kesehatan Covid-19 tersebut dilakukan oleh salah satu paslon gubernur Kepri yang merupakan hasil temuan Panwascam Bintan Pesisir dan Panwascam Mantang.

“Kami sudah memberikan peringatan tertulis kepada paslon gubernur ini agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” kata Idris.

Terpisah, Mangihut Rajagukguk yang dikonfirmasi terkait laporan pelanggaran netralitas ASN mengaku bahwa proses tindak lanjut atas laporan tersebut masih berlangsung. Bawaslu Kota Batam telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor. Bahkan, hari ini, Bawaslu Kota Batam akan menggelar rapat pleno terkait laporan pelanggaran tersebut.

“Sore nanti kami pleno. Nanti saya kabari,” ujar Mangihut, Jumat (9/10) siang.(ks09)