Keprisatu.com – Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja menempatkan wewenang pemerintah daerah di bawah presiden dalam melaksanakan atau membentuk peraturan undang-undang.
Kini presiden mengambil alih kewenangan yang sebelumnya di tangan kepala daerah.
Pasal 174 Omnibus Law UU Cipta Kerja menambahkan satu aturan soal hubungan pemerintah pusat dan daerah. Pasal ini mengatur kewenangan pemerintah daerah hanya sebagai bagian dari kewenangan presiden.
“Dengan berlakunya undang-undang ini, kewenangan menteri, kepala lembaga, atau pemerintah daerah yang telah ditetapkan dalam undang-undang untuk menjalankan atau membentuk peraturan perundang-undangan harus dimaknai sebagai pelaksanaan kewenangan Presiden,” bunyi pasal 174 Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut.
Sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan terkait draf final RUU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman itu.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS dan Demokrat juga telah membenarkan draf RUU tersebut adalah draf yang dikirim kepada presiden hari ini.
Pasal 176 UU tersebut juga mengubah sejumlah kewenangan pemda. Misalnya, kewenangan soal perizinan pada pasal 350 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Pasal 350 ayat (1) UU Pemda menyebut pemda wajib memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UU Cipta Kerja menambahkan kewenangan pemerintah pusat dalam urusan ini.
“Kepala daerah wajib memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” beleid pasal 350 ayat (1) UU Pemda setelah diubah Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kemudian Omnibus Law memberi wewenang ekstra bagi pemerintah pusat dalam urusan perizinan. Mereka boleh mengambil alih urusan perizinan jika ada pemda yang tidak menjalankannya dan tidak mengindahkan dua kali teguran.
Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan oleh kepala daerah:
a. menteri atau kepala lembaga yang membina dan mengawasi Perizinan Berusaha sektor mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan gubernur; atau
b. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan bupati/wali kota,” beleid pasal 350 ayat (9) sebagaimana diatur di Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Omnibus Law UU Cipta Kerja telah resmi disepakati pemerintah dan DPR pada Senin (5/10). Hari ini, Rabu (14/10), DPR mengirim naskah final UU tersebut yang berjumlah 812 halaman ke presiden.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan jumlah halaman draf UU Cipta Kerja ini telah berubah sebelum diserahkan ke pemerintah, dari sebelumnya 1.035 halaman menjadi 812.
Indra juga sempat mengatakan bahwa draf final UU Cipta Kerja berjumlah 1.035 halaman, bertambah 130 halaman dari draf yang dibahas dalam Rapat Paripurna pada 5 Oktober lalu, yaitu 905 halaman. (ks04)