Beranda Batam DPRD Batam Digeruduk Buruh, Ini Tuntutannya

DPRD Batam Digeruduk Buruh, Ini Tuntutannya

Buruh melakukan orasi di gedung DPRD Batam

Batam, Keprisatu.com – Kantor DPRD Kota Batam “diserbu”  kedatangan buruh . Namun kali ini, para buruh bukan akan menuntut UMK melainkan menyampaikan keluhan meeka soal pengawasan K3.

Para buruh yang berasal dari   Koalisi Rakyat Batam, melakukan unjuk rasa dengan cara menggeruduk kKantor DPRD Batam, Selasa (14/3/2023).

Ketua KC FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon, mengatakan, fokus aksi mereka yakni menuntut penolakan pengesahan UU Cipta Kerja dan penerapan pengawasan K3.

Hal ini buntut dari kecelakaan kerja yang terjadi dalam beberapa hari belakangan yang menewaskan empat buruh di Kota Batam.

“Kemana pengawasan K3 nya, pekerja kita tewas, kasihan anak istrinya masalahnya tiba-tiba selesai di bawah meja,” kita dia dari atas mobil komando.

Ia menejelaskan, sesuai Permenaker No 33/2016, dijelaskan bawah Disnaker dalam hal pengawasan harus melakukan pemeriksaan secara terbuka. Pihak kepolisian juga bisa langsung memeriksa atau menyidik karena itu menyangkut nyawa pekerja.

“Artinya kasus ini akan terus kita kawal sampai tuntas. Karena menyangkut nyawa dan berturut-turut terjadi dalam kurun waktu satu bulan,” kata Yapet.

Buruh meminta, pihak yang berwenang memberikan solusi terbaik bagi para pekerja. Jika tidak, para buru meminta kepada Kadisnaker Kepri di copot.

“Suda banyak nyawa melayang, kalo perlu copot Kadisnaker Provinsi. Dari pengawasan Kadis provinsi tidak all out,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga menyuarakan tentang rencana DPR RI akan melakukan rapat terkait pengesahan Omnibus Law. Aksi mereka ini dilakukan di tiga titik. Pertama, di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi UPT Pengawasan kerja dan Transmigrasi Kepri, Kantor Wali Kota Batam dan Kantor DPRD Batam.

“Seribu buruh turun mendatangi UPT Pengawasan. Lalu kita ke DPRD Batam dan Kantor Wali Kota Batam. Ini jadi atensi penting karena menyangkut nyawa para pekerja industri di Batam,” tutupnya. (KS03) 

Editor : Tedjo