Beranda Bintan DPC LMP Bintan Lapor dan Adukan Persoalan Lahan TPA ke Kejari

DPC LMP Bintan Lapor dan Adukan Persoalan Lahan TPA ke Kejari

22
0

Keprisatu.com –  Pengurus Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Laskar Merah Putih ( LMP ) Kabupaten Bintan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan membuat Laporan Aduan terkait Tempat Pembuang Akhir (TPA) pada Rabu 15/12/2021.

Ketua DPC LMP Bintan Rahmadi menuturkan, persoalan ini sudah lama terjadi pada tahun 2018 dimana Pemerintah Kabupaten Bintan untuk membangun Tempat Pembuangan sampah untuk dua Kecamatan yaitu Kecamatan Bintan Utara dan Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.

“Sampai saat ini tidak terlihat pembangunan sama sekali, sudah hampir 3 tahun kurang lebih,” ungkap Rahmadi.

Lanjut Rahmayadi, padahal  anggaran yang direalisasikan oleh Pemkab Bintan melalui Dinas Perkim Rp 2,44 miliar dengan luas tanah 2 hektare.

“Anggaran itu jumlahnya  fantastik Rp 2,44 miliar adalah uang negara atau uang Rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” sambung Rahmadi.

Hal senada juga disampai oleh I Wayan Riana, SH.MH. Kejari Bintan. “Ini adalah uang negara yang harus kita telusuri, kita telaah dulu laporan aduan masyarakat ini melalui DPC LMP Kabupaten Bintan,” ungkapnya.(Ks05)