Keprisatu.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan stimulus untuk industri penerbangan. Stimulus berlaku di 13 bandara di Indonesai. Salah satunya di Bandara Hang Nadim Batam, Kepri.
Melalui stimulus tersebur pemerintah akan menanggung tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC).
Stimulus PJP2U yang dikenal dengan airport tax ini akan diberikan kepada seluruh penumpang yang membeli tiket pada periode 23 Oktober hingga 31 Desember 2020 dengan tanggal keberangkatan sebelum 1 Januari 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto dalam keterangan resminya yang dikutip media daring ini, Sabtu (24/10/2020), menyebutkan stimulus ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan pariwisata di Indonesia. Atas dasar itu, tak semua bandara akan mendapatkan stimulus ini.
”Ini semua tujuannya semua ke pariwisata. Sehingga, tidak salah alamat,” ujar Novie.
Berikut daftar 13 bandara yang tarif tiket pesawatnya didiskon pemerintah:
1. Bandara Soekarno-Hatta (CGK)
2. Bandara Hang Nadim (BTH)
3. Bandara Kualanamu Medan (KNO)
4. Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar (DPS)
5. International Yogyakarta Kulon Progo (YIA)
6. Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP)
7. Bandara Internasional Lombok Praya (LOP)
8. Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG)
9. Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC)
10. Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ)
11. Bandara Silangit (DTB)
12. Bandara Banyuwangi (BWX)
13. Bandara Adi Sucipto (JOG)
“Sebenarnya budget ini awalnya dialokasikan ke Kementerian Pariwisata, sehingga kita tidak bisa lepas dari tempat-tempat parawisata yang awalnya ditujukan untuk diberikan stimulus,” kata Novie.
Novie berkeyakinan dengan adanya insentif airport tax ini bisa mendongkrak sektor pariwisata di dalam negeri yang tengah terpuruk karena pandemi Covid-19.
“Diharapkan dengan adanya stimulus ini masyarakat akan dapat keringanan biaya perjalanan dengan maskapai ke berbagai tujuan yang akhirnya memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah,” ungkap dia.
Sebagai informasi, selama ini tarif PSC atau airport tax yang ditambahkan kepada tiket penumpang sehingga jadi salah satu komponen biaya yang cukup besar. Contohnya untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 130.000 per penumpang dan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Rp 85.000 per penumpang. (arham)