Keprisatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 1 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Usman Bin Abi, Umar dan Sunardi atas tindak pidana penadahan besi scrap dari lokasi PT Ecogreen.
Hakim Sri Endang Amperawati Ningsih sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Dwi Nuramanu dan David P Sitorus menyatakan terdakwa Usman Bin Abi dan Umar terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU.
“Memutuskan terdakwa satu Usman Alias Abi, terdakwa dua Umar dan terdakwa tiga Sunardi masing-masing divonis satu tahun penjara,” ujar Hakim Sri Endang dalam amar putusan, Kamis (2/9/2021).
Hakim juga mengungkapkan Vonis tersebut dipotong masa tahanan yang telah dijalankan oleh kedua terdakwa.
Kedua terdakwa menyatakan banding atas putusan tersebut. Menurut kedua terdakwa vonis tersebut dinilai tidak adil.
“Tidak adil yang mulia, saya ajukan banding,” ujar Usman.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut senada dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam pada, Kamis (12/8/2021) lalu dengan tuntutan 1 tahun penjara.
Dalam amar tuntutannya, JPU Immanuel Baeha mengatakan, perbuatan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
“Menyatakan para terdakwa (Usman, Sunardi dan Umar) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegas Nuel. (KS15)
Editor : Tedjo