Beranda Kriminal Dituntut Denda Rp5 Miliar, Aset Putra Siregar Bisa Dirampas

Dituntut Denda Rp5 Miliar, Aset Putra Siregar Bisa Dirampas

310
0
Putra Siregar saat menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Foto : Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Putra Siregar saat menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Foto : Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Keprisatu.com – Pengusaha ponsel asal Batam, Putra Siregar dituntut dengan hukuman pidana denda sebesar Rp5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/10) pekan lalu. JPU menilai Putra Siregar terbukti bersalah melanggar pasal 103 huruf D, UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No 10 Taun 1995 tentang kepabeanan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono yang dikonfirmasi, Selasa (13/10) siang menjelaskan, persidangan lanjutan atas kasus kepabeanan dengan terdakwa Putra Siregar sempat ditunda untuk beberapa waktu dikarenakan kondisi ibukota yang menjalani PSBB. Namun, sidang akhirnya kembali digelar pada Kamis pekn lalu dengan agenda tuntutan.

“Tuntutan sudah kami bacakan, dan kami menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp5 miliar,” kata Milono saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Milono menjelaskan, tuntutan yang disampaikan JPU terhadap terdakwa mengutip pada ketentuan pidana pasal 102 yang bersifat kumulatif atau alternatif, yakni dipidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun, dan/atau pidana denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp5 miliar, sehingga JPU berpendapat bahwa terdakwa Putra Siregar harus dijatuhi hukuman denda maksimal tersebut.

“Jika denda tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka terdakwa harus menggantinya dengan kurungan badan selama 4 bulan,” kata Milono lagi.

Terkait aset milik Putra Siregar yang sudah dititipkan kepada penuntut umum, yakni berupa uang tunai sebesar Rp500 juta, rekening Bank senilai Rp50 juta, dan rumah di Batam yang memiliki nilai sekitar Rp1,15 miliar, Milono mengatakan bahwa aset tersebut nantinya akan diperhitungkan saat perkara ini sudah diputuskan oleh majelis hakim dan memiliki kekuatan hukum tetap. Bila nantinya, putusan majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih rendah dari nilai aset yang sudah diterima penuntut umum, maka JPU akan mengembalikan sisa aset tersebut.

“Tetapi, kalau putusannya lebih besar dari nilai aset atau harta yang sudah dilimpahkan ke JPU, maka kami akan melakukan upaya paksa. Tapi itu nantilah kita bicaranya, setelah ada putusan pengadilan. Sekarang ini kan masih tuntutan,” ujar Milono.

Menurut Milono, aset-aset atau harta kekayaan Putra Siregar yang sudah diserahkan ke penuntut umum nantinya akan dirampas untuk menutupi hukuman denda yang dijatuhkan. Hal ini juga berlaku pada rumah milik Putra Siregar yang berada di Batam.

“Tentunya nanti rumah itu akan dilelang dan uangnya untuk membayar denda tersebut. Kita perhitungkan nanti hasil lelangnya berapa. Kalau masih kurang, terdakwa harus membayar kekurangannya. Jika tidak, maka harus diganti dengan kurungan badan sebagai pengganti sesuai dengan putusan majelis hakim,” kata Milono.

Sebelumnya, Putra Siregar terjerat kasus kepabeanan setelah penyidik Bea dan Cukai mendapati ratusan unit handphone yang diduga masuk secara ilegal, dimana handphone-handphone tersebut memiliki IMEI yang tidak terdaftar di Kementrian Perindustrian dan Perdagangan yang terdapat di salah satu toko milik Putra Siregar yang berada di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Usai penyidikan, dilakukan pelimpahan tahap II dimana penuntut umum menerima barang bukti berupa 190 unit handphone bekas berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp61.300.000 pada 23 Juli 2020 lalu. Selain itu, pihak penuntut umum juga menerima pelimpahan beberapa harta kekayaan Putra Siregar berupa uang tunai senilai Rp500 juta, rumah mewah senilai Rp1,15 miliar dan rekening bank senilai Rp50 juta. Harta yang dilimpahkan ke penuntut umum tersebut merupakan jaminan dan disita sementara. Jaminan ini akan dirampas bila putusan majelis hakim menyatakan bahwa harta kekayaan tersebut dirampas untuk negara.(ks09)