Beranda Batam Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Pria Pemilik 188 Gram Sabu

Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Pria Pemilik 188 Gram Sabu

Keprisatu.comĀ  – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menangkap seorang pria yang kedapatan memiliki sabu seberat 188 gram pada Rabu (6/1/21) yang lalu. Pria ini yakni Muzakir alias Diki bin Abu Bakar pria kelahiran Peulawi Jaya (Aceh Timur) 12 Maret 1982.

“Tersangka ini ditangkap dirumahnya di Kavling Bidabayu, Blok.M No.20 RT.003, RW.014 Kel.Mangsang, Kec.Sei Beduk, Kota Batam,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi, Senin (11/1/21).

Dia menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka ini yakni pada hari Rabu (6/1/21) sekira pukul 18.00 WIB, saat anggota Ditresnarkoba Polda Kepri yakni Aiptu Davit, Bripka Amrian dan Briptu Novri Edi memperoleh informasi dari masyarakat.

Informasinya bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki Narkotika Gol. I jenis sabu dan bertempat tinggal di Kavling Bidabayu Blok.M No.20 RT.003 RW.014 Kel.Mangsang Kec.Sei Beduk, Kota Batam.

“Mendapatkan informasi itu, kemudian anggota melakukan penyelidikan diseputaran lokasi tersebut dan melihat laki-laki yang ciri-cirinya sesuai seperti yang di informasikan sedang berada di depan rumah dimaksud,” bebernya.

Selanjutnya, melihat hal demikian kemudian pihaknya lansung menghampirinya dan memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian, serta langsung melakukan penggeledahan yang mana di temukan dari dalam rumah laki-laki tersebut barang bukti berupa 1 bungkusan kantong kresek warna putih yang di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 bungkus serbuk kristal diduga sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening tepatnya dilemari bawah tempat pencucian piring yang ada didapur rumah tersebut.

“Selanjutnya terlapor dibawa ke RS Bhayangkara untuk Rapid Tes dengan hasil non reaktif, dan di lanjutkan membawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri beserta barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan,” pungkasnya.(KS14)

Editor : Tedjo