Beranda Batam Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap 3 Pria Pemilik Sabu dan Ganja

Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap 3 Pria Pemilik Sabu dan Ganja

52
0
Tersangka pemilik ganja berinisial D
Tersangka pemilik ganja berinisial D

Keprisatu.com – Tiga pria pemilik sabu ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri dari dua kasus berbeda. Untuk kasus pertama, yakni dua orang yakni E alias K, dan DS alias D.

Keduanya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis kristal bening sabu dengan 12,97 gram. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (5/7/21).

“Kronologis kejadian adalah pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekitar pukul 17.30 WIB Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yakni E alias K yang telah membawa,  memiliki, dan menyimpan narkotika jenis kristal bening sabu yang berlokasi di perumahan Jl. LR. Banjar Kota Tanjungpinang,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut disimpan di dalam bola lampu di lemari rumah dan ditemukan narkotika jenis sabu sekira seberat 7,15 gram. Kemudian, pada pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan seorang pria inisial DS alias D.

“Selanjutnya ditemukan barang bukti Kristal Bening diduga Sabu sekira seberat 5,82 gram berlokasi di kediamannya yang beralamat di Jl. H. Agus Salim Kota Tanjungpinang,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Dari kedua pria ini, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapati Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening sabu sekira seberat 12,97 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam merk Aosai, beberapa lembar plastik bening, 1 unit handphone merk Nokia 2690 dengan Sim Card Simpati, 1 lembar KTP atas nama E alias K, 1 unit handphone merk Redmi Note 3 dengan Sim Card Tri dan 1 lembar KTP atas nama DS alias D,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 3 Juli 2021 sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial DP alias D. Ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1.016 gram.

“Kronologis kejadian adalah pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 01.30 WIB anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang pria di Pinggir jalan raya Jl. Sei Duyung Komplek Jodoh Square Batu Ampar Kota Batam yang kemudian diketahui berinisial DP alias D,” bebernya.

Dari D didapatkan 1 bungkus plastik warna biru berisikan kantong plastik warna putih dengan isi bungkusan lakban warna coklat berisikan daun kering ganja dengan bruto 1.016 gram. Dari tersangka ini Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mendapati barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 bungkus plastik warna biru berisikan kantong plastik warna putih dengan isi bungkusan lakban warna coklat berisikan daun kering diduga ganja dengan bruto 1.016 gram, 1 unit handphone merk OPPO A54 warna biru, 1 unit motor Honda Beat warna Hitam, 1 buah KTP asli atas nama DP alias D.

“Sampai dengan saat ini pelaku telah kita amankan, dan tim akan terus mengembangkan terkait barang bukti lain dan tersangka lainnya. Atas perbuatannya tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama seumur hidup,” pungkasnya. (KS14)

editor : Tedjo