Beranda Batam Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Pengedar Sabu 103 Gram

Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Pengedar Sabu 103 Gram

Tersangka RD alias R, dengan barang bukti diduga sabu hasil kejahatannya.

Keprisatu.com – Tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang diduga pengedar sabu, berinisial RD alias R (28) di Jalan S. Parman terminal Muka Kuning Batam, Rabu (26/5/2020). Dari tangan RD, polisi menyita 5 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat total 103 gram.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, mengatakan kronologi penangkapan pada Selasa (26/5/2020) sekira pukul 22.45 WIB, tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap RD.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket seberat 21,15 gram yang disimpan di dalam bungkusan plastik bening. Petugas mengembangkan kasus ini, dengan menginterogasi tersangka RD. Dari pengakuan RD, ia masih ada menyimpan sabu di salah satu hotel di wilayah Batuaji, Kota Batam.

Sabu yang diamankan polisi dari tangan pelaku.

Petugas pun segera bergeser ke tempat yang disebutkan, dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan tiga bungkus plastik bening diduga sabu dengan berat 95,5 gram, 40 gram, dan 1,4 gram.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Tersangka juga diancam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*/ted)