Beranda Kepri Ditresnarkoba Amankan 200 Gram Sabu dan Lima Butir Ekstasi di Karimun

Ditresnarkoba Amankan 200 Gram Sabu dan Lima Butir Ekstasi di Karimun

Barang buklti narkoba dan lainnya yang berhasil disita dari para pelaku

Keprisatu.com – Jajaran Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengamankan empat orang pria,  karena memiliki 200 gram sabu dan 5 butir ekstasi. Penangkapan di lakukan di  Kabupaten Karimun pada Minggu (15/11/20) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Keempatnya diamankan di Kamar Hotel Karimun City, Tanjung Balai Karimun, Kepri. Keempatnya yakni Harry Pratama alias Ari Bin Afrizal (36) warga Jalan Bukit Senang RT 003 RW 006 Kel. Tanjung Balai, Kecamatan Karimun.

Selanjutnya yakni Yohanes Nero Sandra alias Nero (27) warga Jalan Penerbangan Sei Bati RT 003 RW 003 Kel. Pamak, Kec. Tebing Karimun. Supriyadi alias Yadi (34) warga Jalam Pertambangan Kavling RtT 004 RW 001 Kel. Tebing Kec. Kavling Karimun dan Dian Andika S.tr Nautika alias Kep Bin Paimin (35) tinggal di Batu Lipai Meral RT 001 RW 001 Kel. Baran Kec. Meral Karimun.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi menjelaskan, kronologis penangkapan keempatnya yakni awalnya pada Minggu (15/11/20) Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengamankan 3 orang laki-laki yakni Harry Pratama, Yohanes Nero Sandra dan Supriyadi di Kamar Hotel Karimun City Tanjung Balai Karimun. Ketiganya kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 200 gram.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan mengamankan 1 orang laki-laki yang diketahui bernama Dian Andika yang berada di parkiran hotel Karimun City, diduga ia lah yang mengantarkan narkotika jenis sabu itu ke Yohanes Nero Sandra,” ujarnya, Rabu (18/11/20).

Saat diamankan, Dian Andika kedapatan membawa narkotika berupa pil ekstasi sebanyak 5 butir yang didapat disaku celana. “Saat ini masih dilakukan pengembangan dilapangan,” pungkasnya. (ks14) 

Editor : Tedjo